kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

225 terdakwa korupsi asal Pemda diadili di 2015


Minggu, 07 Februari 2016 / 18:35 WIB
225 terdakwa korupsi asal Pemda diadili di 2015


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pejabat daerah dianggap pelaku yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2015.

Hal tersebut terlihat dari hasil penelusuran Indonesia Corruption Watch terhadap 524 perkara yang disidangkan tahun 2015.

"Dari sisi aktor, pelaku yang paling banyak diadili oleh pengadilan pada tahun 2015 adalah pejabat atau pegawai di lingkungan pemerintahan daerah, yaitu sebanyak 225 terdakwa," ujar peneliti ICW Aradila Caesar di kantor ICW, Jakarta, Minggu (7/2/2016).

Arad mengatakan, sejak tahun 2013 hingga 2015, terdakwa korupsi dari pegawai negeri sipil pemerintah daerah tercatat paling banyak. Jumlahnya pun terus naik dari tahun ke tahun.

Pada 2013, sebanyak 141 terdakwa korupsi dari Pemda. Tahun berikutnya jumlahnya meningkat menjadi 171 terdakwa. (baca: ICW: Semakin Banyak Terdakwa Korupsi yang Divonis Ringan)

Arad menganggap, besar kemungkinan sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi lahan favorit mereka untuk meraup keuntungan.

Terlebih lagi, pihak swasta berada di urutan kedua kategori pelaku korupsi terbanyak tahun 2015, yakni sebanyak 140 orang. (baca: ICW Desak UU Tipikor Direvisi untuk Cegah Vonis Ringan)

"Kedua aktor yang mendominasi putusan pengadilan tipikor mengindikasikan adanya persoalan serius terkait hubungan mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan," kata Arad.

Arad menduga, ada korelasi antara meningkatnya angka pejabat daerah dengan banyaknya terdakwa yang divonis ringan.

Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa minimal hukuman untuk pejabat publik sebesar satu tahun. Sementara hakim, kata dia, cenderung menjatuhkan hukuman minimum.

"Karenanya upaya reformasi birokrasi dan langkah-langkah lain harus segera diambil untuk memutus rantai korupsi yang dilakukan PNS," kata Arad. (Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×