kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.165   35,00   0,22%
  • IDX 7.061   77,00   1,10%
  • KOMPAS100 1.056   15,23   1,46%
  • LQ45 830   13,06   1,60%
  • ISSI 214   1,28   0,60%
  • IDX30 423   7,14   1,72%
  • IDXHIDIV20 510   8,21   1,64%
  • IDX80 120   1,73   1,46%
  • IDXV30 125   0,77   0,62%
  • IDXQ30 141   2,14   1,54%

21.000 korban penipuan biro umrah di Bandung menanti penyelidikan Kejati Jabar


Kamis, 05 April 2018 / 10:43 WIB
21.000 korban penipuan biro umrah di Bandung menanti penyelidikan Kejati Jabar
ILUSTRASI. Ilustrasi Kejahatan Keuangan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Polisi telah melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji dan umrah yang dilakukan biro perjalanan PT Solusi Balad Lumampah (SBL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Saat ini pihak jaksa penuntut umum (JPU) tengah meneliti berkas kasus yang merugikan jemaah biro perjalanan tersebut. 

“Berkas sudah terpenuhi P19 dari JPU. Mudah-mudahan dalam waktu dekat setelah diterima PJU, segera P21. Setelah itu nanti kami serahkan barang bukti dan tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (4/4). 

Meskipun begitu, Samudi menuturkan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut. 

Sebab, selain Dirut PT SBL berinisial AJW SN dan Direktur Keuangan PT SBL berinisial ER yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, polisi masih melakukan penelusuran lainnya berdasarkan keterangan dari tersangka dan para saksi. 

"Saat ini kami masih ada PR (pekerjaan rumah) lain yang berkaitan dengan kasus ini. Karena dari keterangan tersangka dan saksi-saksi, masih ada yang perlu didalami. Tentunya setelah P21, kami tidak berhenti, tapi terus dalami lagi. Kami melihat apakah masih ada tersangka lain atau aset lain yang belum disita atau tidak," ujarnya. 

Menurut Samudi, berdasarkan data terakhir yang diperoleh, ada sekitar 21.000 jemaah PT SBL yang gagal berangkat. Mengingat jumlah korban tersebut, pihaknya akan melakukan penelusuran ke mana aliran dana sisa para korban. 

Meski begitu, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah aset baik yang bergerak, yakni 9 unit kendaraan roda empat (mobil), empat unit kendaraan roda dua (sepeda motor), serta aset tak bergerak, yakni berupa bangunan dan tanah. Kemudian uang tunai di beberapa bank dengan nilai sekitar Rp 6 miliar. 

“Nah, memang kami sudah melakukan penyitaan. Namun, masih ada lagi aset yang belum dilakukan penyitaan,” ungkapnya.  
“Ini yang belum kami kalkulasi besarnya berapa. Kami masih menelusuri aset yang sudah berada di tangan karyawan, staf PT SBL. Bahkan mungkin keluarga dari para tersangka. Tentunya akan kami dalami lagi,” imbuhnya. 

Uang belum tentu kembali

Samudi menuturkan, banyak jemaah yang menanyakan apakah mereka bisa berangkat atau menerima kembali dana yang telah disetorkan. 

Dia menjelaskan, barang bukti yang disita pihaknya tersebut tak serta merta bisa dikembalikan kepada jemaah. 

“Pengembalian bisa dilakukan melalui proses hukum dan peradilan. Kalau ada vonis pengadilan, nanti panitera pengadilan yang mengatur sistem pengembaliannya," tuturnya. 

Pihaknya menampik opini yang berkembang bahwa penyidikan yang dilakukan menghambat keberangkatan jemaah. "Bukan begitu, bahwa kami mengambil langkah cepat supaya tak ada lagi jemaah jadi korban berikutnya. Jelas ini sudah jadi tindak pidana. Karena ini sistem bisnis yang digunakan jaringan MLM (multilevel marketing) atau ponzi," ungkap Samudi. 

Sebelumnya diberitakan, pengungkapan dan penangkapan ini terjadi setelah kepolisian menerima laporan dari sejumlah jemaah yang sudah menyetorkan uang keberangkatan kepada biro perjalanan PT SBL, tetapi gagal berangkat umrah dan haji. 

Mendapat laporan itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Dirut PT SBL AJW dan Direktur Keuangan PT SBL ER. 

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Raymond Ali mengatakan, berkas kasus SBL sudah masuk ke Kejati Jabar. Saat ini berkas sedang dalam tahap penelitian selama 14 hari. Setelah dinyatakan P21, maka berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kalau belum (lengkap), kami kembalikan ke penyidik (Ditreskrimsus). Soal poin apa saja yang diteliti dan harus dilengkapi, tidak bisa kami sampaikan. Poin-poin yang diteliti dalam berkas penyidikan kasus SBL itu kewenangan penyidik dan tim JPU," kata Raymond. (Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "21.000 Jemaah Jadi Korban, Berkas Kasus Penipuan Biro Haji dan Umrah di Bandung Dilimpahkan ke Kejaksaan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×