kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,08   -0,94   -0.10%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

2022, KPK Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 63,9 Triliun


Rabu, 28 Desember 2022 / 04:44 WIB
2022, KPK Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 63,9 Triliun
ILUSTRASI. Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, sepanjang tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan keuangan negara dan daerah dengan nilai mencapai Rp 63,9 triliun.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan keuangan negara dan daerah dengan nilai mencapai Rp 63,9 triliun. Adapun jumlah aset yang diselamatkan sebanyak 83.052 unit.  

Melansir infopublik.id, aksi penyelematan tersebut dilakukan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi.

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, beberapa contoh penyelamatan aset di antaranya pengembalian Hak Penggunaan Lahan (HPL) Gili Trawangan menjadi milik Pemprov NTB yang menghasilkan potensi penerimaan daerah. Luasnya mencapai 65 hektare dengan nilai aset Rp 2,3 triliun.

Kemudian ada penyelesaian permasalahan aset Pasar Turi, Kota Surabaya senilai Rp 1,56 triliun, penyelesaian permasalahan sengketa Stadion Kamal Junaidi, Jepara, Jawa Tengah senilai Rp 100 miliar, dan penyelesaian permasalahan piutang BPHTB Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau senilai Rp 166 miliar.

Firli menerangkan, salah satu upaya yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi dalam rangka penyelamatan keuangan negara dan keuangan daerah adalah penyelamatan terhadap hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara, berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 2055, Komisi Pemberantasan Korupsi Dalami Kontrak Gas BP

“Upaya-upaya tersebut dilakukan melalui Sertifikasi Aset, Penertiban Aset Bermasalah, Penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), dan Optimalisasi Penerimaan Negara,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan, dalam rangka mendorong upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK), KPK perlu terus meningkatkan sinergitas melalui tugas dan kewenangannya dengan Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan TPK dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik dan Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kalau Pencegahan Korupsi Berhasil, OTT KPK Berkurang

Upaya pencegahan korupsi daerah diawali dengan identifikasi titik rawan korupsi daerah sebagai bahan kajian untuk mendorong sistem pencegahan korupsi daerah yang efektif.

“Selanjutnya upaya pencegahan korupsi daerah dituangkan dalam area, indikator, dan subindikator yang tertuang dalam Monitoring Center for Prevention (MCP), dapat diakses melalui laman JAGA.ID,” tuturnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×