kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

2013, Polri tangkap 40.057 tersangka kasus narkoba


Jumat, 27 Desember 2013 / 19:47 WIB
2013, Polri tangkap 40.057 tersangka kasus narkoba
ILUSTRASI. The TikTok logo is pictured outside the company's U.S. head office in Culver City, California, U.S., September 15, 2020. REUTERS/Mike Blake


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mabes Polri mencatat tersangka kasus narkoba sepanjang 2013 sebanyak 40.057 orang. Angka tersebut diketahui naik 21,78 persen dibandingkan 2012 sebanyak 32.892 orang.

"Ada kenaikan jumlah tersangka kasus narkoba sebanyak 7.165 orang," kata Kapolri Jendral Pol Sutarman, dalam acara siaran pers akhir tahun di Rupatama Mabes Polri, Jumat (27/12/2013).

Kasus narkoba ini terbagi menjadi tiga komponen, yakni tersangka narkotika, tersangka psikotropika, dan tersangka bahan berbahaya.

Data Mabes Polri menyebutkan, selama setahun, Polri juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 16.157 gram ganja, 10.993 gram heroin, 153 gram hasish, 2.035 gram kokain, 1.031.465 tablet ecstasy, dan 370.198 gram sabu. (Tia Aprilla)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×