Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Tahun depan, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) semakin mudah. Rencananya, penyampaian SPT akan melalui sistem elektronik.
Direktorat Jenderal Pajak akan memberlakukan kebijakan ini per Januari 2011 melalui program yang diberi nama SPT Masa PPN 1111. Sayang, perubahan penyampaian SPT ini hanya berlaku bagi wajib pajak pengusaha kena pajak saja.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak lakukan perubahan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui elektronik. Program ini diberi nama SPT Masa PPN 1111. Rencananya, perubahan penyampaian SPT melalui elektronik ini akan diberlakukan tahun depan. "e-SPT saat ini diterapkan khusus untuk 686.000 pengusaha kena pajak. Mereka diharapkan bisa segera mengambil formulir dan mengisinya paling lambat pada akhir Februari 2011," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Suryo Utomo, pada launching SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa yang baru, Senin (29/11).
Menurut Suryo, kebijakan ini diharapkan memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada pengusaha kena pajak (PKP) dalam melaporkan kegiatan serta mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Suryo bilang, e-SPT dan e-Filling yang disosialisasikan ini telah mengakomodasi perubahan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan UU tentang Pajak Pertambahan Nilai. "Kami mendorong wajib pajak untuk melaporkan SPT dalam bentuk elektronik guna menuju modernisasi data," katanya.
Suryo menuturkan, bagi PKP yang sudah menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik tidak dapat kembali lagi ke bentuk kertas. Bila sampai itu terjadi, ada ketentuan wajib pajak PKP dianggap tidak menyampaikan SPT.
Ia menuturkan, ada empat kategori PKP dianggap tidak menyampaikan SPT, yaitu bila SPT tidak ditandatangani, SPT disampaikan dalam bentuk kertas padahal sebelumnya sudah dalam bentuk data elektronik, SPT disampaikan tidak dalam bentuk data elektronik padahal PKP melaporkan lebih dari 25 dokumen dan terakhir adalah SPT disampaikan tidak lengkap. "Bila Ditjen Pajak menganggap SPT itu tidak disampaikan, PKP bisa dikenai sanksi," ujarnya.
Bila dibandingkan dengan SPT masa PPN sebelumnya, pada SPT masa PPN yang baru SPT masa PPN 1111, terdapat pokok-pokok perubahan yaitu untuk mengakomodir aturan baru dalam undang-undng PPN, menyederhanakan formatnya, memaksimalkan tempat yang ada, tidak memilliki lampiran, dan mendorong pengusaha kena pajak untuk menggunakan e-SPT nya.
"SPT masa PPN ini juga dilengkapi e-SPT yang akan memudahkan pengusaha kena pajak untuk menghimpun data, validasi dan melaporkan pajaknya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News