kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

2010, Gaji Pejabat Pasti Naik


Kamis, 29 Oktober 2009 / 08:52 WIB
2010, Gaji Pejabat Pasti Naik


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Pemerintah memastikan bakal mengerek gaji menteri dan pejabat setingkat menteri tahun depan. Soalnya, sejak delapan tahun terakhir, upah orang nomor satu di kementerian dan lembaga pemerintah sama sekali belum pernah naik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan tersebut sudah mendapat restu dari Presiden dan DPR. "Sistem remunerasi harus dilaksanakan sehingga bisa lebih komprehensif dan adil," katanya, Rabu (28/10).

Tak cuma gaji menteri saja yang naik. Gaji pejabat lainnya, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif juga ikutan naik. Sayang, Menkeu mengaku belum bisa mengungkap berapa besar kenaikan gaji para petinggi pemerintahan tersebut.

Ani, panggilan akrab Sri Mulyani Indrawati, punya alasan: peraturan pemerintah yang mengatur kenaikan gaji menteri dan pejabat tinggi lainnya belum selesai. Yang jelas, angka kenaikan akan beragam, tergantung tanggung jawab, tingkat kerja, dan risiko yang ditanggung oleh menteri dan pejabat.

Tim Remunerasi yang sudah bekerja selama empat tahun untuk menggodok sistem penggajian di kementerian dan lembaga masih membahas calon beleid itu. Menkeu bilang, tim tersebut antara lain beranggotakan Menkeu, Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN), Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet.

Asyiknya, bukan hanya gaji pokok saja yang naik. Tapi juga tunjangan dan fasilitas lain, seperti kesehatan dan dan operasional harian. "Dari struktur pendapatan, jumlah uang tunai yang didapat sebenarnya relatif rendah, walau ada tambahan tunjangan dari masing-masing lembaga secara internal," ujar Sri Mulyani.

Nantinya, Menkeu mengungkapkan, dengan kelahiran sistem penggajian baru untuk pejabat negara, maka sebanyak 35 peraturan yang berisi tentang gaji dan jabatan petinggi pemerintahan bakal tidak berlaku lagi.

Cuma, Menteri Negara PAN E.E. Mangindaan menambahkan, perlu ada peraturan lain yang lebih tinggi untuk mengatur gaji pejabat negara. "Harus ada undang-undang sehingga tidak simpang siur," kata Mangindaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×