Reporter: Anastasia Lilin Y |
JAKARTA. Jangan heran kalau kondisi jalan nasional banyak yang rusak. Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK terhadap sistem penyelenggaraan jalan nasional menemukan, pada 2008 lalu, hanya 49,67% dari total jalan nasional sepanjang 34.628 kilometer (km) dalam kondisi baik.
Hasil kajian yang dilakukan selama April 2008 hingga Juni 2009 lalu itu membuktikan, penyelenggaraan jalan nasional masih asal-asalan. "Padahal, dana pembangunan dan perbaikan jalan nasional yang dianggarkan tahun lalu mencapai Rp 18,4 triliun," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Muhammad Jasin, Senin (14/9).
Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebut, jalan nasional merupakan jalan arteri dan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi, jalan strategis nasional, serta jalan tol.
Jasin mengatakan, kondisi jalan nasional yang buruk tersebut akibat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum (PU), sebagai pelaksana proyek, tidak melakukan studi kelayakan seperti yang diperintahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29/2000 tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi.
Tak cuma itu, Ditjen Bina Marga juga belum memiliki prosedur standar operasi atawa standard operating procedur (SOP) untuk proyek pengerjaan jalan nasional. "Kami juga menemukan belum ada akuntabilitas manajemen aset serta efektivitas dalam pengendalian dan pengawasan internal," ujar Jasin.
Semua kelemahan itu, mulai dari aspek kelembagaan, sumber daya manusia, hingga ketatalaksanaan, Jasin bilang, berujung pada proses penyelenggaraan jalan nasional menjadi tidak tepat mutu, waktu, dan sasaran. Bahkan, "Menimbulkan celah terjadinya korupsi," kata dia.
Itu sebabnya, Jasin meminta Ditjen Bina Marga membuat rencana tindak atau action plan yang kemudian dilaporkan ke KPK secara periodik. "Ini akan menjadi acuan KPK untuk melaksanakan fungsi koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap penyelenggaraan jalan nasional," ujar Jasin.
Direktur Jenderal Bina Marga Hermanto Dardak menyatakan akan segera melakukan langkah perbaikan. Pertama, menandatangani kontrak begitu daftar isian proyek anggaran (DIPA) turun. Kedua, menerapkan kontrak tahun jamak atau multiyears dari dua menjadi tiga tahun.
Ketiga, memperpanjang tanggungjawab kontraktor dari setengah menjadi dua tahun. Jadi, kalau terjadi kerusakan, mereka masih harus tanggungjawab. "Kami akan menerapkan kontrak berbasis kinerja," kata Hermanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













