kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

2 Mantan bos BBJ didakwa suap Rp 7 miliar


Rabu, 03 Juni 2015 / 15:00 WIB
2 Mantan bos BBJ didakwa suap Rp 7 miliar
ILUSTRASI. Seorang demonstran memprotes pemerintahan Presiden Argentina Alberto Fernandez, pada Hari Kemerdekaan, di Buenos Aires, Argentina 9 Juli 2022. REUTERS/Agustin Marcarian


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa dua mantan bos di PT Bursa Berjangka Jakarta atas perkara suap kepada mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya.

Mantan Direktur Utama PT BBJ Sherman Rana Khrisna dan mantan Direktur BBJ Mochammad Bihar Sakti Wibowo didakwa menyuap Syahrul sebesar Rp 7 miliar untuk memberi izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi, atau menjanjikan sesuatu kepada Syahrul Raja Sampurnajaya selaku penyelenggara yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/6).

Berdasarkan surat dakwaan, PT BBJ berencana membentuk Lembaga Kliring Berjangka dengan mendirikan PT Indokliring Internasional di mana Sherman menjadi Komisaris Utama perusahaan tersebut.

Kemudian, PT BBJ mengajukan izin usaha tersebut kepada Syahrul selaku Kepala Bappebti saat itu. Syahrul mengajukan syarat pemberian izin akan dilakukan jika PT BBJ memberikan saham kepada dia sebesar 10% dari modal awal Lembaga Kliring berjangka yang akan didirikan.

Besaran modal awal tersebut sejumlah Rp 100 miliar sehingga sebanyak Rp 10 miliar akan diberikan kepada Syahrul.

"Lalu dijawab oleh Bihar Sakti Wibowo bahwa nantin akan dibicarakan dulu dengan direksi yang lain," kata Jaksa Haerudin.

Kemudian, sekitar akhir Juni 2012, Bihar menyampaikan permintaan saham dari Syahrul sebesar Rp 10 miliar itu kepada Sherman dan para komisaris PT BBJ lainnya. Bihar juga menyampaikan permintaan tersebut dalam rapat antara Dewan Komisaris dengan Direksi PT BBJ.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Keuangan PT BBJ Roy Sembel, Komisaris PT BBJ Kristanto Nugroho, Direktur Utama PT BBJ Made Sukarwo, Kepala Divisi Keuangan PT BBJ Stephanus Paulus Lumintang, dan Coorporate Secretary PT BBJ Aulia Shina Primayog.

"Pada saat itu, Roy Sembel mengusulkan agar diberikan dalam bentuk uang tunai, tidak dalam bentuk saham dengan pertimbangan lebih simpel dan tidak mudah ditelusuri sumbernya," tutur jaksa.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BBJ, Komisaris PT BBJ Hendra Gondawidjaja menyatakan bahwa untuk memperoleh perizinan dari Bappebti, maka diperlukan lobi yang baik. Kemudian, ditunjuk lah Komisaris Utama PT BBJ Hassan Widjaja, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk melakukan lobi.

"Kita semua mengertilah adanya kebutuhan dana untuk mendapatkan suatu perjanjian memang perlu perlobian dan dari jajaran kita yang ada di sini, yang saya anggap paling bisa membus dan ngomong ke sana (Bappebti) adalah saudara Hassan Widjaja," kata Jaksa menirukan ucapan Hendra dalam rapat tersebut.

Setelah terbentuknya PT Indokliring Internasional, pada 27 Juli 2012 Sherman menghubungi Hassan agar menemui Syahrul dan melakukan negosiasi permintaan saham sebesar 10 persen dari modal awal.

Hassan berhasil melobi Syahrul dan sepakat memberikan Rp 7 miliar kepada Syahrul. Kemudian, pada 2 Agustus 2012, Bihar memasukkan uang sebesar Rp 7 miliar dalam bentuk pecahan Rp 1 miliar dan 600.000 dollar Amerika ke dalam tas abu-abu strip biru bertuliskan JFX.

Bihar bersama petugas keamanan PT BBJ bernama Noce Putirulan lalu bertemu dengan Syahrul di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Sherman dan Bihar diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×