kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.946.000   102.000   3,59%
  • USD/IDR 16.806   2,00   0,01%
  • IDX 8.143   20,72   0,26%
  • KOMPAS100 1.146   8,71   0,77%
  • LQ45 833   9,22   1,12%
  • ISSI 287   -1,65   -0,57%
  • IDX30 434   4,10   0,95%
  • IDXHIDIV20 522   7,19   1,40%
  • IDX80 128   1,28   1,01%
  • IDXV30 142   0,86   0,61%
  • IDXQ30 140   1,27   0,91%

KPK periksa mantan Presdir BBJ


Rabu, 29 April 2015 / 12:47 WIB
 KPK periksa mantan Presdir BBJ
ILUSTRASI. Yuk simak cara bikin anak berinisiatif membantu pekerjaan di rumah, ternyata dengan membuat mereka bangga


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil salah seorang tahanan, Sherman Rana Krisna dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Sherman, yang merupakan pemegang saham dan mantan Presiden Direktur Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), diperiksa terkait dugaan suap terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa dijadwalkan SRK (Sherman Rana Krisna) akan menjalani pemeriksaan di KPK atas tersangka HW (Hassan Widjaja), hari ini, Rabu (29/4). KPK menahan Sherman sejak 5 hari lalu.

Sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka atas dugaan suap ke Kepala Bappepti, Syahrul Raja Sempurnajaya. tiga tersangka ditetapkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Mereka adalah Muhammad Bihar Sakti (Direktur Utama BBJ), Hassan Widjaja (Pemegang Saham BBJ), dan Sherman Rana Krisna.

Sebelum ditetapkan penyidik KPK menemukan ketiga tersangka yang saat itu bermaksud mendirikan lembaga kliring PT Indokliring Internasional diduga memberikan uang sejumlah Rp 7 miliar kepada Kepala Bappebti untuk memuluskan permohonan izin operasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF yang dilakukan oleh tersangka Syahrul Raja Sempurnajaya (Mantan Kepala Bappebti).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×