kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK periksa mantan Presdir BBJ


Rabu, 29 April 2015 / 12:47 WIB
 KPK periksa mantan Presdir BBJ
ILUSTRASI. Yuk simak cara bikin anak berinisiatif membantu pekerjaan di rumah, ternyata dengan membuat mereka bangga


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil salah seorang tahanan, Sherman Rana Krisna dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Sherman, yang merupakan pemegang saham dan mantan Presiden Direktur Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), diperiksa terkait dugaan suap terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa dijadwalkan SRK (Sherman Rana Krisna) akan menjalani pemeriksaan di KPK atas tersangka HW (Hassan Widjaja), hari ini, Rabu (29/4). KPK menahan Sherman sejak 5 hari lalu.

Sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka atas dugaan suap ke Kepala Bappepti, Syahrul Raja Sempurnajaya. tiga tersangka ditetapkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Mereka adalah Muhammad Bihar Sakti (Direktur Utama BBJ), Hassan Widjaja (Pemegang Saham BBJ), dan Sherman Rana Krisna.

Sebelum ditetapkan penyidik KPK menemukan ketiga tersangka yang saat itu bermaksud mendirikan lembaga kliring PT Indokliring Internasional diduga memberikan uang sejumlah Rp 7 miliar kepada Kepala Bappebti untuk memuluskan permohonan izin operasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF yang dilakukan oleh tersangka Syahrul Raja Sempurnajaya (Mantan Kepala Bappebti).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×