kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

2 Langkah Balasan yang Diambil Jokowi Setelah Kalah Gugatan Nikel di WTO


Kamis, 01 Desember 2022 / 04:00 WIB
2 Langkah Balasan yang Diambil Jokowi Setelah Kalah Gugatan Nikel di WTO


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia kalah dalam gugatan terkait larangan ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah (raw material) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). 

Terkait hal tersebut,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyiapkan dua langkah balasan untuk menghadapinya. 

Pertama, Indonesia akan mengajukan banding usai kalah di WTO. 

"Meskipun kita kalah di WTO, kita kalah urusan nikel ini digugat Uni Eropa. Enggak apa-apa, saya sudah sampaikan ke Menteri (ESDM) (ajukan) banding," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi di Jakarta, Rabu (30/11/2022). 

Jokowi menegaskan tidak boleh ada ekspor bijih nikel ke negara lain. Pasalnya, sejak keputusan menghentikan ekspor bahan mentah nikel, Indonesia mengantongi pendapatan hingga Rp 300 triliun dari sebelumnya hanya Rp 20 triliun. 

"Usahakan kita jangan ekspor dalam bentuk bahan mentah, raw material. Sudah beratus tahun kita mengekspor itu, setop. Cari investor, investasi agar masuk ke sana sehingga nilai tambahnya ada," ucapnya. 

Baca Juga: Tak Gentar, Jokowi Minta Hilirisasi Tambang Terus Berlanjut

"Seperti nikel, (nilai tambahnya setelah setop ekspor bahan mentah) dari Rp 20 triliun meloncat jadi Rp 300 triliun sehingga neraca perdagangan kita sudah 29 bulan selalu surplus yang sebelumnya selalu negatif berpuluh-puluh tahun," sambung Jokowi. 

Mantan Wali Kota Solo ini kembali menegaskan, Indonesia tidak akan melemah untuk mengajukan banding kembali atas kebijakan penyetopan ekspor bijih nikel. Karena kata Jokowi, Indonesia ingin menjadi negara maju serta menciptakan lapangan kerja yang banyak.

Kedua, ada kemungkinan pemerintah menaikkan pajak ekspor bijih nikel sebagai cara untuk melanjutkan hilirisasi salah satu mineral logam tersebut. 

Melansir Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Bahlil mengatakan kenaikan pajak ekspor nikel dimungkinkan sebagai cara lain di luar upaya banding yang akan diajukan Pemerintah Indonesia dalam sengketa dengan Uni Eropa (UE) di Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO terkait kebijakan larangan ekspor nikel. 

"Ini kan main di instrumen. Salah satu di antaranya bisa pajak ekspor mungkin kita naikkan, dan itu kewenangan kita," kata Bahlil di Istana Kepresidenan dikutip dari Antara, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Indonesia Kalah di WTO Soal Larangan Ekspor Nikel, Jokowi: Banding!

Bahlil enggan merincikan cara lain tersebut karena hal itu merupakan strategi pemerintah yang perlu dirahasiakan.

"Perintah Presiden hadapi dan lawan. Caranya, pertama adalah dengan banding, yang kedua adalah dengan cara-cara lain," tegasnya.

Eropa terkena dampaknya

Saat ini, lanjut Jokowi, industri pengolahan nikel banyak terdapat di Eropa. Oleh karena itu, saat Indonesia melarang ekspor nikel, negara-negara Eropa terkena dampaknya. Mulai dari banyak pabrik yang tutup hingga naiknya angka pengangguran. 

"Kalau ada negara lain yang menggugat, itu haknya negara lain untuk menggugat karena terganggu. Setelah saya cek, kenapa sih Uni Eropa ini menggugat? Ya benar, karena industrinya ternyata banyak di sana," kata Jokowi. 

"Kalau kerjakan di sini, artinya di sana (Eropa) pasti banyak pengangguran, di sana banyak pabrik yang tutup, di sana banyak industrial yang tutup. Tapi kan kita ingin jadi negara maju, kita ingin membuka lapangan kerja. Kalau digugat saja kita takut, mundur, enggak jadi, ya kita nggak jadi negara maju," sambung dia. 

Pada 2021, Uni Eropa telah mengajukan gugatan ke WTO terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia. 

Gugatan Uni Eropa ini berawal dari terbitnya kebijakan pemerintah Indonesia melarang ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah sejak 2020. Kebijakan itu dianggap melanggar Artikel XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan. 

Pemerintah pun memutuskan untuk melawan gugatan Uni Eropa atas sengketa DS 592-Measures Relating to Raw Materials tersebut. Namun, dalam upaya melawan Uni Eropa, pemerintah perlu memperkuat dan melengkapi argumen yang akan dibawa ke WTO.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RI Kalah Gugatan Nikel di WTO, Jokowi: Kita Ajukan Banding"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×