Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) menyebutkan, dari 183 hakim yang telah diperiksa, 96 orang hakim direkomendasikan mendapat sanksi.
Hakim-hakim yang diperiksa tersebut karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik yang berasal dari peradilan umum, peradilan agama, Tata Usaha Negara (TUN), Peradilan khusus, dan Mahkamah Agung.
"Rekomendasi sanksi yang dikeluarkan adalah Peradilan umum 76 hakim, Peradilan Agama 12 hakim, Peradilan TUN dua hakim, Peradilan khusus (niaga) tiga hakim, dan Mahkamah Agung tiga hakim," ujar juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, melalui pesan singkatnya, Selasa (22/10/2013).
Menurut Asep, untuk jenis rekomendasi sanksi yang dikeluarkan adalah 76 sanksi ringan, sepuluh sanksi sedang dan sepuluh sanksi berat.
"Dengan poin kode etik yang paling banyak dilanggar adalah profesionalisme, integritas tinggi dan bersikap adil," kata Asep.
Sekadar informasi, pada triwulan 2013 (Januari-September) KY telah menerima 1.664 laporan tentang pelanggaran kode etik dan kehormatan hakim. Dalam laporan tersebut, hakim di Jakarta paling banyak yang dilaporkan yaitu sebanyak 363 laporan. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News