kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

183 hakim diperiksa, 96 hakim direkomendasi sanksi


Selasa, 22 Oktober 2013 / 19:49 WIB
183 hakim diperiksa, 96 hakim direkomendasi sanksi
ILUSTRASI. Pengunjung melihat mobil-mobil yang dipamerkan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) menyebutkan, dari 183 hakim yang telah diperiksa, 96 orang hakim direkomendasikan mendapat sanksi.

Hakim-hakim yang diperiksa tersebut karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik yang berasal dari peradilan umum, peradilan agama, Tata Usaha Negara (TUN), Peradilan khusus, dan Mahkamah Agung.

"Rekomendasi sanksi yang dikeluarkan adalah Peradilan umum 76 hakim, Peradilan Agama 12 hakim, Peradilan TUN dua hakim, Peradilan khusus (niaga) tiga hakim, dan Mahkamah Agung tiga hakim," ujar juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, melalui pesan singkatnya, Selasa (22/10/2013).

Menurut Asep, untuk jenis rekomendasi sanksi yang dikeluarkan adalah 76 sanksi ringan, sepuluh sanksi sedang dan sepuluh sanksi berat.

"Dengan poin kode etik yang paling banyak dilanggar adalah profesionalisme, integritas tinggi dan bersikap adil," kata Asep.

Sekadar informasi, pada triwulan 2013 (Januari-September) KY telah menerima 1.664 laporan tentang pelanggaran kode etik dan kehormatan hakim. Dalam laporan tersebut, hakim di Jakarta paling banyak yang dilaporkan yaitu sebanyak 363 laporan. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×