kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

KY terima 1.644 laporan hakim bermasalah


Selasa, 22 Oktober 2013 / 18:52 WIB
KY terima 1.644 laporan hakim bermasalah
ILUSTRASI. Salah satu cuplikan layar di aplikasi kencan, Omi


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sampai dengan triwulan ketiga atau periode Januari-September 2013, Komisi Yudisial (KY) telah menerima 1.664 laporan pelanggaran kode etik dan kehormatan hakim.

Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, mengungkapkan bahwa laporan terbanyak dugaan pelanggaran hakim tersebut berasal dari Jakarta yang mencapai 363 laporan.

"Laporan yang masuk berjumlah 1.644, dengan lima daerah terbanyak adalah Jakarta 363 laporan, Jawa Timur 179 laporan, Sumatera Utara 152 laporan, Jawa Barat 123 laporan dan Jawa Tengah 93 laporan," ujar Asep melalui pesan singkatnya, Selasa (22/10/2013).

Sekadar diketahui, jumlah tersebut mengalami peningkatan drastis dibanding dengan data tahun 2012 di mana KY menerima laporan sebanyak 1.520 hakim. Dari jumlah tersebut, KY memeriksa 161 hakim dan memberikan rekomendasi sanksi untuk 27 orang hakim.

Adanya peningkatan jumlah tersebut disebabkan masyarakat semakin memiliki pemahaman akan hak-haknya dan pengetahuan tentang bagaimana harus melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim semakin baik.

"Sehingga kuantitas dan kualitas laporan pun semakin meningkat," kata Asep. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×