kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

KY terima 1.644 laporan hakim bermasalah


Selasa, 22 Oktober 2013 / 18:52 WIB
ILUSTRASI. Salah satu cuplikan layar di aplikasi kencan, Omi


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sampai dengan triwulan ketiga atau periode Januari-September 2013, Komisi Yudisial (KY) telah menerima 1.664 laporan pelanggaran kode etik dan kehormatan hakim.

Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, mengungkapkan bahwa laporan terbanyak dugaan pelanggaran hakim tersebut berasal dari Jakarta yang mencapai 363 laporan.

"Laporan yang masuk berjumlah 1.644, dengan lima daerah terbanyak adalah Jakarta 363 laporan, Jawa Timur 179 laporan, Sumatera Utara 152 laporan, Jawa Barat 123 laporan dan Jawa Tengah 93 laporan," ujar Asep melalui pesan singkatnya, Selasa (22/10/2013).

Sekadar diketahui, jumlah tersebut mengalami peningkatan drastis dibanding dengan data tahun 2012 di mana KY menerima laporan sebanyak 1.520 hakim. Dari jumlah tersebut, KY memeriksa 161 hakim dan memberikan rekomendasi sanksi untuk 27 orang hakim.

Adanya peningkatan jumlah tersebut disebabkan masyarakat semakin memiliki pemahaman akan hak-haknya dan pengetahuan tentang bagaimana harus melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim semakin baik.

"Sehingga kuantitas dan kualitas laporan pun semakin meningkat," kata Asep. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×