kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

1.759 PNS dijatuhi hukuman disiplin sepanjang 2017 kemarin


Kamis, 08 Februari 2018 / 20:02 WIB
ILUSTRASI. HUT KE-45 KORPRI - ilustrasi PNS


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) terbilang masih tinggi. Masalah ini bisa terlihat dari jumlah PNS yang masih dijatuhi hukuman disiplin.

Data sistem peringatan dini Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepagawaian Negara (BKN), sepanjang 2017 kemarin, masih ada 1.759 PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), M. Ridwan dalam pernyataan yang dikeluarkan Rabu (7/2) kemarin mengatakan, sanksi disiplin diberikan dalam 12 bentuk.

Salah satunya, pemberhentian secara tidak hormat. PNS yang mendapatkan sanksi displin tersebut mencapai 96 orang.

Selain pemberhentian tidak hormat, sanksi juga diberikan dalam bentuk pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan satu tingkat, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji maksimal satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, teguran tertulis,

Sanksi disiplin tersebut kebanyakan diberikan atas pelanggaran disiplin jam kerja. "Jumlahnya 570 kasus," katanya.

Selain masalah jam kerja, masalah disiplin lainnya berkaitan dengan tugas kedinasan. Banyak PNS yang diberikan tugas tapi kemudian menyalahgunakan kewenangan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×