kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

1.759 PNS dijatuhi hukuman disiplin sepanjang 2017 kemarin


Kamis, 08 Februari 2018 / 20:02 WIB
1.759 PNS dijatuhi hukuman disiplin sepanjang 2017 kemarin
ILUSTRASI. HUT KE-45 KORPRI - ilustrasi PNS


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) terbilang masih tinggi. Masalah ini bisa terlihat dari jumlah PNS yang masih dijatuhi hukuman disiplin.

Data sistem peringatan dini Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepagawaian Negara (BKN), sepanjang 2017 kemarin, masih ada 1.759 PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), M. Ridwan dalam pernyataan yang dikeluarkan Rabu (7/2) kemarin mengatakan, sanksi disiplin diberikan dalam 12 bentuk.

Salah satunya, pemberhentian secara tidak hormat. PNS yang mendapatkan sanksi displin tersebut mencapai 96 orang.

Selain pemberhentian tidak hormat, sanksi juga diberikan dalam bentuk pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan satu tingkat, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji maksimal satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, teguran tertulis,

Sanksi disiplin tersebut kebanyakan diberikan atas pelanggaran disiplin jam kerja. "Jumlahnya 570 kasus," katanya.

Selain masalah jam kerja, masalah disiplin lainnya berkaitan dengan tugas kedinasan. Banyak PNS yang diberikan tugas tapi kemudian menyalahgunakan kewenangan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×