kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.050   50,00   0,28%
  • IDX 5.734   -207,20   -3,49%
  • KOMPAS100 756   -29,06   -3,70%
  • LQ45 571   -17,70   -3,00%
  • ISSI 199   -7,39   -3,59%
  • IDX30 324   -9,93   -2,97%
  • IDXHIDIV20 403   -9,59   -2,33%
  • IDX80 86   -3,08   -3,46%
  • IDXV30 110   -3,36   -2,96%
  • IDXQ30 105   -3,00   -2,78%

1.759 PNS dijatuhi hukuman disiplin sepanjang 2017 kemarin


Kamis, 08 Februari 2018 / 20:02 WIB
ILUSTRASI. HUT KE-45 KORPRI - ilustrasi PNS


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) terbilang masih tinggi. Masalah ini bisa terlihat dari jumlah PNS yang masih dijatuhi hukuman disiplin.

Data sistem peringatan dini Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepagawaian Negara (BKN), sepanjang 2017 kemarin, masih ada 1.759 PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), M. Ridwan dalam pernyataan yang dikeluarkan Rabu (7/2) kemarin mengatakan, sanksi disiplin diberikan dalam 12 bentuk.

Salah satunya, pemberhentian secara tidak hormat. PNS yang mendapatkan sanksi displin tersebut mencapai 96 orang.

Selain pemberhentian tidak hormat, sanksi juga diberikan dalam bentuk pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan satu tingkat, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji maksimal satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, teguran tertulis,

Sanksi disiplin tersebut kebanyakan diberikan atas pelanggaran disiplin jam kerja. "Jumlahnya 570 kasus," katanya.

Selain masalah jam kerja, masalah disiplin lainnya berkaitan dengan tugas kedinasan. Banyak PNS yang diberikan tugas tapi kemudian menyalahgunakan kewenangan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×