Reporter: Adinda Ade Mustami, Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sebanyak 130 perusahaan telah memanfaatkan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari.
Adapun nilai pembayaran pita cukai yang ditunda tersebut mencapai Rp 163,61 triliun hingga 29 Oktober 2024.
"Sampai dengan 29 Oktober 2024, total penundaan pembayaran pita cukai Rp 163,61 triliun (dan sudah lunas 71,96%) dengan jumlah 130 perusahaan," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Selasa (29/10).
Seperti yang diketahui, pemerintah kembali menerbitkan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari dari normalnya dua bulan.
Aturan ini diterbitkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2024 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelusanan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Baca Juga: Kejar Target Setoran Cukai di 2024, Bea Cukai Awasi Peredaran BKC Ilegal
Askolani menambahkan, pada November mendatang, penundaan pembayaran pita cukai akan kembali normal atau hanya untuk 60 hari (dua bulan).
Oleh karena itu, ia memastkan bahwa penerimaan cukai pada tahun ini akan kembali normal seperti yang telah direncanakan.
"Sudah diperhitungkan di rencana penerimaan tahun 2024, karena sudah menjadi pola seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Sebagai informasi, penerimaan cukai menjadi komponen terbesar dari penerimaan kepabeanan dan cukai. Adapun outlook penerimaan cukai pada tahun ini akan sebesar Rp 230,5 triliun.
Selanjutnya: Q3 Total Aset bank bjb Meningkat 17,1% year on year (yoy), Mencapai Rp210 Triliun
Menarik Dibaca: 18 Tips Hilangkan Lemak Perut yang Efektif, Mari Praktikkan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News