kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

13 BUMN berkantong tebal harus jaga nilai SUN


Selasa, 18 Januari 2011 / 15:29 WIB
13 BUMN berkantong tebal harus jaga nilai SUN


Reporter: Bambang Rakhmanto |

JAKARTA. Pemerintah mengharuskan 13 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkantong tebal menjaga kestabilan harga surat utang negara (SUN). Hal tersebut merupakan upaya implementasi rencana pembentukan dana stabilisasi obligasi atau Bond Stabilization Fund (BSF).

Deputi Menteri BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto mengatakan ke-13 BUMN berasal dari sektor perbankan, asuransi serta investasi. "Ada empat bank, tujuh asuransi, Jamkrindo dan kliring berjangka. Sedangkan untuk BUMN sekuritas hanya sebagai arranger saja," ujarnya, Selasa, (18/1).

Namun, ia masih enggan menyebutkan besaran dana yang akan disiapkan oleh BUMN untuk tugas tersebut. “Belum bisa disebutkan. Soalnya sampai saat ini tak ada batas bagi BUMN untuk membeli,” singkatnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto menjelaskan, penandatanganan MoU merupakan langkah lanjutan dari kesepakatan antara Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan menteri BUMN Mustafa Abubakar yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

“Kita memiliki Crisis Management Protocol yang nantinya akan berfungsi untuk memberikan sinyal buat BUMN untuk mulai masuk membeli surat-surat utang tersebut,” jelas Rahmat.

Menurutnya pemerintah meminta peran serta BUMN untuk menyerap surat utang negara dengan pertimbangan yang cukup matang. Sebab, pemerintah optimistis langkah tersebut akan mendatang dua keuntungan yakni sebagai alternatif investasi sekaligus membantu pemerintah menjaga stabilitas harga SUN.

Dia menegaskan, untuk teknis pelaksanaannya akan dilakukan ketika keadaan mendesak. Artinya, ketika harga SUN dalam keadaan terpuruk dan mencapai batas bawah, maka disana dimulai peran BUMN untuk menyerap SUN.

Penentuannya didasarkan harga dengan operasi pasar terbuka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bertugas menentukan apakah krisis sudah terjadi bersamaan dengan masuknya peran BUMN.

Disinggung mengenai kondisi krisis, pemerintah akan berkoordinasi dengan instansi kementerian atau lembaga lain dalam memutuskannya. “Kesimpulannya tak sampai 24 jam,” tegasnya.

Rahmat juga mengaku belum membicarakan mengenai besaran dana yang harus disiapkan oleh BUMN. Menurutnya, yang terpenting dan prioritas adalah pembentukasn jaringan atau networking dan melibatkan sebanyak mungkin perusahaan-perusahaan plat merah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×