kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

12 perusahaan masuk logistik berikat


Selasa, 02 Februari 2016 / 16:33 WIB
12 perusahaan masuk logistik berikat


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah klaim paket kebijakan yang dikeluarkannya sudah menunjukan hasil.

Salah satunya, mengenai pusat logistik berikat (PLB) yang terdapat dalam paket kebijakan jilid pertama.

Hal itu terkait dengan tawaran insentif yang diberikan kepada perusahaan yang tertarik bergabung dalam pusat logistik berikat.

Dalam waktu dekat pemerintah akan memperkenalkan 12 perusahaan yang sudah ditetapkan kedalam PLB.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengaku sedang berkoordinasi dengan protokol kepresidenan terkait perkenalan tersebut.

"Akhir bulan ini rencananya (pengenalan)," kata Heru, Selasa (2/2) di jakarta.

Adapun ke-12 perusahaan yang dimaksud Heru antara lain;

  • PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia
  • PT Pelabuhan Panajam Banua Taka
  • PT Cipta Krida Bahari,
  • PT Cikarang Dry Port,
  • PT Petrosea
  • PT Khrisna Bali International Cargo,
  • PT Agility International,
  • PT Dunia Express Transindo,
  • PT Vopak Terminal Merak, PT Dahana,
  • PT Transcon Indonesia,
  • PT Kamadjaja Logistics.

Sekadar catatan saja, insentif yang diberikan pemerintah terkait PLB ini antara lain penangguhan bea masuk, pembebasan cukai dan tidak akan memungut pajak impor.

Saat ini, Bea Cukai juga sedang memproses 10 perusahaan lainnya untuk mendapatkan insentif ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×