kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

102 wilayah zona hijau boleh melaksanakan kegiatan masyarakat, ini daftarnya


Sabtu, 30 Mei 2020 / 22:01 WIB
102 wilayah zona hijau boleh melaksanakan kegiatan masyarakat, ini daftarnya
ILUSTRASI. Kepala Satuan Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan tele konfrensi Senin (25/5) menjelaskan mengenai?aturan mewajibkan pendatang dari luar Jakarta untuk memiliki surat hasil rapid test dan PCR.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang dinyatakan berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Jumat (29/5) lalu.

"Presiden memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19,” ujar Doni di dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5).

Baca Juga: Pasien sembuh covid-19 bertambah 523, ada 10 provinsi tak laporkan kasus positif

Di dalam implementasinya, Doni berharap agar setiap kabupaten/kota terkait dapat tetap mengaplikasikan anjuran pemerintah, yaitu dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian, dan tetap waspada terhadap ancaman virus.

Selain itu, Doni juga meminta agar setiap daerah dapat memperhatikan ketentuan tentang pengetesan yang masif, pelacakan yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

Ia juga mengarahkan agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD), serta melibatkan pemerintah, pakar kesehatan, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan media massa.

Proses pengambilan keputusan tersebut, juga harus melalui tahapan prakondisi. Seperti edukasi, sosialisasi kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.

Baca Juga: UPDATE corona di Jakarta Sabtu (30/5) positif 7.151, sembuh 2.003, meninggal 519

Adapun berbagai sektor yang dimaksud adalah pembukaan rumah ibadah, pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain yang dianggap penting.

"Berbagai tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat. Intinya, keberhasilan kondisi produktif dan aman Covid-19 sangat bergantung kepada tingkat kedisiplinan masyarakat,” jelas Doni.

Lebih lanjut, Gugus Tugas Pusat juga meminta agar setiap daerah dapat menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali nantinya akan ditentukan oleh para pejabat bupati dan wali kota di daerah masing-masing.

Apabila dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, maka tim gugus tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali.

“Gugus tugas pusat bersama pemerintah provinsi, akan senantiasa memberikan informasi, pendampingan, evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan,” kata Doni.

Baca Juga: New normal, tempat ibadah bisa digunakan dengan surat aman di Satgas covid-19




TERBARU

[X]
×