kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

100 Orang Australia Belum Ditemukan di Padang


Jumat, 02 Oktober 2009 / 11:38 WIB
100 Orang Australia Belum Ditemukan di Padang


Sumber: AFP |

SYDNEY. Sedikitnya 100 orang Australia belum diketemukan setelah bumi menari di tanah Minang, Rabu (30/9) lalu. Menteri Luar Negeri Australia Stephen Smith pun mengimbau agar ada bantuan darurat untuk wilayah gempa bumi tersebut.

Smith mengatakan, pihaknya menghitung sekitar 250 orang Australia berada di Padang, kawasan yang cukup kondang untuk para peselancar, saat gempa berkekuatan 7,6 Skala Richter menghentak Sumatera Barat. Sementara 140 sudah bisa dihubungi; sisanya masih belum diketemukan hingga pagi ini.

"Hingga saat ini kita belum petunjuk dimana orang-orang Australia itu yang meninggal atau terluka," kata Smith.

Smith menegaskan, Indonesia telah dihadapkan pada bencana alam yang sangat dahsyat di Sumatera Barat pada sore itu; dan disusul gempa berkekuatan 6,8 SR pada area yang sama di keesokan harinya.

Pemerintah Australia akan mengirimkan 44 orang pencari dan regu penyelamat pada hari Jumat (2/10) ini untuk membantu mencari korban yang masih belum ditemukan. Selain itu, Australia juga akan mengirim 10 orang spesialis dari militer. Sokongan darurat seperti tenda, jaring anti nyamuk dan tablet pembersih air juga bakal dibawa oleh tim ini.

"Saya kira ini merefleksikan besarnya skala bencana dan juga fakta --seperti yang ditegaskan oleh Indonesia-- bahwa skala bencana ini bahkan tidak satu negara pun bisa mengatasinya sendiri," tegas Smith.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×