kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

10 Poin Penting soal Perppu Cipta Kerja dari Kemnaker


Jumat, 06 Januari 2023 / 03:58 WIB
10 Poin Penting soal Perppu Cipta Kerja dari Kemnaker
ILUSTRASI. Sejumlah hal soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi polemikANTARA FOTO/M Ibnu Chazar


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah hal soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi polemik di masyarakat dijawab oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Penjelasan Kemnaker mengenai sejumlah hal yang banyak ditanyakan mengenai Perppu Cipta Kerja diunggah melalui akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, Rabu (4/1/2023). 

Pihak Kompas.com mengkonfirmasi unggahan tersebut kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi untuk mengutip unggahan tersebut sebagai pemberitaan. 

"Boleh," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/1/2023). 

Lantas, apa saja yang diluruskan Kemnaker terkait Perppu Cipta Kerja? 

1. Benarkah perusahaan bisa PHK secara sepihak? 

Jawab: 

Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Banjir Kritik, Airlangga: Demokrasi Harus Ada yang Memberi Kritik

2. Benarkah jaminan sosial dihilangkan? 

Jawab: 

Jaminan sosial tetap ada, berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Bahkan, ditambahkan dengan jaminan kehilangan pekerjaan. 

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam? 

Jawab: 

Tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil. 

4. Benarkah semua cuti hilang dan tidak ada kompensasi? 

Jawab: 

Hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. 

Baca Juga: Menaker: Perppu Cipta Kerja Jadi Ikhtiar Pemerintah Memberikan Perlindungan Pekerja

5. Benarkah outsourcing diganti kontrak seumur hidup? 

Jawab: 

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja atau buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. 

6. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan? 

Jawab: 

Dituliskan bahwa uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK. 

7. Benarkah UMK, UMP, dan UMSP dihapus? 

Jawab: 

Upah Minimum (UM) tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten atau Kota. 

Baca Juga: Hoaks Pekerja Cuman Dapat 1 Hari Libur Seminggu di Perppu Cipta Kerja, Cek Faktanya

8. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap? 

Jawab: 

Status karyawan tetap, tetap ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap. 

9. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk? 

Jawab: 

Penggunaan tenaga kerja asing sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan RPTKA. 

10. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK? 

Jawab: 

Tidak ada larangan protes bagi pekerja atau buruh. Perppu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja, dari Pesangon Dihilangkan hingga UMP Dihapus"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×