kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,52   -24,21   -2.61%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

10 Langkah untuk mengecek apakah Anda penerima BLT subsidi gaji atau bukan


Senin, 14 Desember 2020 / 08:41 WIB
10 Langkah untuk mengecek apakah Anda penerima BLT subsidi gaji atau bukan
ILUSTRASI. Hingga saat ini, sudah ada 11,052 juta penerima bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji hingga tahap V termin kedua yang disalurkan oleh pemerintah. KONTAN/Dewo Putro


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, sudah ada 11,052 juta penerima bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji hingga tahap V termin kedua yang disalurkan oleh pemerintah. Namun masih ada masyarakat yang mengeluhkan belum menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta per bulan itu. 

Contohnya seperti akun Twitter @amysiami (Amy) yang merasa diberi harapan palsu oleh pemerintah, karena belum menerima bantuan subsidi upah. 

"Punyaku sampai saat ini belum cair min, padahal di kantor saya sudah cair semua. Bentar-bentar cek berita tapi malah stres karena berasa diphp-in, dan sudah kirim info buat dicek di FB @BPJSTKinfo," cuitnya, Minggu (13/12/2020). 

Cuitan lainnya dilontarkan oleh @babaabam1717 (Akbar Maulana) yang mempertanyakan bahwa di termin kedua ini, dirinya tidak mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah termin kedua. Padahal, pada termin pertama, Akbar telah menerima bantuan tersebut. 

Baca Juga: Kemenaker percepat penyaluran bantuan subsidi gaji bagi para pekerja

"Mana nih bapak @jokowi dan menteri sosial @MensosRI kementrian kerja @kemenakerRI @BPJSTKinfo. Kok saya belum dapat BLT Ketenagakerjaan. Padahal, di pertama dapat tapi kenapa yang kedua enggak dapat ya? Ada apa ini? Mohon infonya !!*Saya akbar maulana berkerja di PT aino indonesia," sebut dia. 

Sebenarnya ada cara untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan subsidi upah atau bukan.

Baca Juga: Kemenaker berharap program subsidi gaji akan berlanjut tahun depan

Berikut langkah-langkah untuk mengecek hal tersebut seperti dikutip dari tutorial admin Kementerian Ketenagakerjaan: 

1. Kunjungi website www.kemnaker.go.id. 

2. Di bagian menu pilih Daftar, lalu klik Daftar Sekarang. 

3. Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian, yaitu Biodata dan Akun. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×