kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Menkumham nilai positif ketelitian Komisi III


Rabu, 23 November 2011 / 17:29 WIB
 Menkumham nilai positif ketelitian Komisi III
ILUSTRASI. Demon Slayer: Kimetsu No Yaiba Mugen Train


Reporter: Eka Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin memberikan penilaian positif terhadap ketelitian Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pujian ini menyusul dengan temuan surat kuasa yang salah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diisi oleh Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, ia meningatkan, ada agenda yang tidak kalah penting yang harus segera diselesaikan yakni seleksi Capim KPK. "Di atas segalanya saya merasa terima kasih pada Komisi III, yang betul-betul secara maksimal telah melakukan yang terbaik guna menghindarkan diri dari segala gunjingan dan fitnah. Saya kira niat baik dan ketelitian teman-teman di Komisi III adalah hal yang penting dan tidak bisa diabaikan," ujarnya di Gedung DPR (23/11).

Ia menolak bila dikatakan proses seleksi Capim KPK jadi tampak bertele-tele. Menurutnya sikap berhati-hati memang diperlukan, apalagi untuk sesuatu yang baik. "Kami tentu akan selalu terbuka untuk segala sesuatu yang baik dan konstruktif," katanya lagi.

Hanya saja, sekali lagi, ia berharap proses seleksi Capim KPK di DPR tetap bisa diselenggarakan sesuai jadwal. Sebelum masa jabatan Pimpinan KPK habis pada pertengahan Desember mendatang, harus sudah ada Pimpinan KPK baru yang terpilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×