kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak terima putusan hakim, Kivlan Zen akan ajukan praperadilan lagi


Selasa, 30 Juli 2019 / 15:18 WIB
Tak terima putusan hakim, Kivlan Zen akan ajukan praperadilan lagi


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan lagi setelah gugatan praperadilan mereka sebelumnya ditolak hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7) ini. 

Tonin malah berencana akan mengajukan empat gugatan praperadilan. 

"Tadi kan jelas hakim tunggal mengatakan, ini putusan bisa diambil untuk langkah hukum selanjutnya. Besok Pak Kivlan akan mendaftarkan (praperadilan) lagi empat biji," ujar Tonin di PN Jakarta Selatan, Selasa. 

Rencana permohonan gugatan praperadilan itu akan sama dengan permohon sebelumnya. Namun pokok permohonan yang kedua akan lebih diperincin menjadi empat bagian. 

"Pengajuan praperadilan sendiri di antaranya praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, yang ketiga terhadap penahanan, dan keempat persoalan penyitaan," urai Tonin. 

Ia menilai, dipecahnya gugatan praperadilan menjadi empat perkara agar hakim dapat lebih mudah menilai kasus per kasus. 

Dalam permohonan pertama yang telah ditolak hakim, Tonin mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan. 

"Kelihatannya hakim tunggal bingung dengan empat kasus ya, tidak bisa membedakan setiap kasusnya makanya kami akan pilah empat," ucap dia. 

"Itu payung hukum yang akan dilakukan Pak Kivlan yang tidak pernah merasa membeli senjata ataupun membayar uang untuk beli senjata dan atau seterusnya. Demikian dari pak Kivlan," tambah Tonin. 

Pada Selasa ini, Hakim tunggal Ahcmad Guntur menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jendral Kivlan Zen. "Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Guntur. 

Hakim menilai pihak Polda Metro Jaya telah memenuhi semua unsur untuk menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka.

Kivlan Zen jadi tersangka dan ditahan dengan tuduhan terlibat dalam kepemilikan senjata api secara ilegal yang akan digunakan untuk membunuh sejumlah tokoh nasional. (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Putusan Hakim, Kivlan Zen Akan Ajukan Praperadilan Lagi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×