kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,33   -7,16   -0.78%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Pailit perketat gerak para kurator


Kamis, 16 Agustus 2018 / 10:53 WIB
RUU Pailit perketat gerak para kurator
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperketat persyaratan persyaratan profesi kurator. Rencana itu akan tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengetatan syarat dilakukan karena kurator berperan strategis dalam proses kepailitan.

Nantinya revisi UU 37/2004 akan memuat standar profesi kurator, termasuk soal proses pendidikannya. Hal ini penting, sebab kini ada tiga organisasi profesi yang menaungi kurator, yaitu Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI),  dan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI).

Sekretaris Tim Kelompok Kerja (Pokja) revisi UU 37/2014, Raymon menegaskan, pemerintah ingin meningkatkan profesionalitas kurator. "Bagaimana kurator bisa memberikan pelayanan yang maksimal baik kepada kreditur maupun debitur," jelas Raymon saat dihubungi KONTAN, Rabu (15/8).

Ketentuan lain yang masuk draf naskah akademik dari revisi UU 37/2004 adalah adanya niat pemerintah untuk mengambil alih ikhtiar pengangkatan kurator. Selama ini pengangkatan kurator dilakukan oleh tiga organisasi profesi kurator di atas.

Beleid UU Kepailitan juga akan mengatur hak dan kewajiban kurator. "Misalnya soal fee kurator, regulasi yang lama belum terlalu jelas hitung-hitungnya. Kemudian juga soal biaya kepailitan, ini juga akan ditentukan nantinya," jelas Raymon.

Kurator juga akan diwajibkan memberikan laporan berkala atas kegiatannya, termasuk jika sudah dilakukan pemberesan aset. "Ini untuk meningkatkan transparansi baik kepada debitur, dan kreditur. Karena sebelumnya banyak kreditur tidak tahu aset-aset debitur apa saja yang sudah dijual kurator," katanya.

Terkait revisi itu, Anggota AKPI Akhmad Henry Setiawan menyarankan, agar UU baru bisa memberi kewenangan kepada kurator untuk mengakses harta petinggi dari sebuah perusahaan yang pailit. Hal itu terkait adanya gugatan pembatalan transaksi aset dari perusahaan yang telah pailit ke para pemilik (actio paulina).

Anggota IKAPI Pringgo Sanyoto mendukung standarisasi profesi kurator. Apalagi menurutnya, tiga organisasi kurator juga sempat membentuk tim perumus masalah itu. Dia berharap pemerintah mempertimbangan agar organisasi kurator menentukan standarisasi profesi kurator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×