kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,11   -8,38   -0.91%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Layanan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) dibuka kembali


Jumat, 24 April 2020 / 09:45 WIB
Layanan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) dibuka kembali
ILUSTRASI. Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kedua kiri) dan Mellawati Isnoer memanjatkan doa dalam prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI J


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama kembali membuka layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April.

"Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga: Di New York, kini warga bisa nikah melalui aplikasi zoom saja

"Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," tambah Kamaruddin.

Kamaruddin mengungkapkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian pendaftar telah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.

Kamaruddin Amin mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Bisnis wedding organizer kini tinggal untuk akad nikah saja

KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan Jika hal itu tidak dipenuhi. KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah. "Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari," ungkap Kamaruddin.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Layanan Akad Nikah di KUA Dibuka Kembali"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×