kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,44   -19,05   -2.06%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU jatuhkan denda bagi Matahari Pontianak Indah Mall Rp 1,025 miliar


Rabu, 08 April 2020 / 07:15 WIB
KPPU jatuhkan denda bagi Matahari Pontianak Indah Mall Rp 1,025 miliar
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Matahari Pontianak Indah Mall bersalah atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan atas Saham milik PT Gita Adhitya Graha.

"Menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 1,025 miliar," ujar petikan putusan yang diterima Kontan.co.id, Rabu (8/4).

Baca Juga: Terlambat laporkan notifikasi akuisisi, KPPU denda PLN Batubara Rp 1 miliar

KPPU menyebutkan, pada proses persidangan ditemukan fakta bahwa Terlapor melakukan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan atas saham mayoritas sebanyak 5.999 lembar saham. Sehingga akibat transaksi tersebut terjadi perubahan yaitu menempatkan PT Matahari Pontianak Indah Mall sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan saham sebesar 99,98%.

Dengan demikian, Majelis Komisi menilai seharusnya Terlapor wajib melakukan pemberitahuan atas transaksi pengambilalihan saham PT Gita Adhitya Graha karena transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2010 yang mengatur bahwa notifikasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan, maka dalam hal ini tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham adalah tanggal 23 Oktober 2017 yaitu berdasarkan Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta adanya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH. 01.03-0183319.

Baca Juga: Mangkir sidang KPPU, Grab terancam denda Rp 5 miliar

Sementara perhitungan paling lambat 30 hari setelah pengambilalihan saham berlaku secara efektif yuridis adalah tanggal 04 Desember 2017, namun Terlapor baru melakukan notifikasi kepada KPPU pada tanggal 22 Agustus 2019. Dengan demikian, PT Matahari Pontianak Indah Mall terlambat melakukan notifikasi selama 415 hari kerja.

Sebagai informasi, Majelis Komisi dalam perkara tersebut terdiri dari Chandra Setiawan sebagai Ketua Majelis Komisi dan Kurnia Toha serta Yudi Hidayat masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×