kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keputusan Menkeu Sri Mulyani tidak naikkan cukai diapresiasi


Rabu, 08 Mei 2019 / 17:28 WIB
Keputusan Menkeu Sri Mulyani tidak naikkan cukai diapresiasi


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk tidak menaikkan tarif cukai di pertengahan 2019 ini mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak. Sebab, kenaikan tarif cukai hanya akan semakin membuat Industri Hasil Tembakau (IHT) terpuruk.  

Anggota Dewan Penasihat Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Andriono Bing Pratikno, menyatakan Sri Mulyani sudah melakukan keputusan yang tepat. Sebab, pemerintah pada Oktober 2018 lalu menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019. 

“Nah, kalau di tengah tahun ini naik, itu habis manis sepah dibuang. Tapi kalau keputusannya cukai tidak dinaikkan itu sudah tepat,” ujarnya, Selasa (7/5). 

Wacana kenaikan tarif cukai pada pertengahan tahun ini mengemuka pada April lalu. Ada dua hal yang menjadi pertimbangan pemerintah. Pertama, dampak dari banyaknya kegiatan penertiban rokok ilegal. 

Terakhir adalah kontribusi terhadap total penerimaan cukai. Namun Sri Mulyani langsung mengklarifikasi wacana ini. “Untuk cukai, kita masih tetap dengan keputusan yang ada saat ini,” katanya pada 25 April lalu.

Andriono menambahkan Sri Mulyani memang tidak punya alasan yang kuat untuk menaikkan tarif cukai. Selain bakal menekan IHT, naiknya tarif justru semakin mendorong peredaran rokok ilegal. 

“Ini efeknya ke daya beli masyarakat, konsumen akan cenderung beli rokok ilegal karena rokok legal mahal. Ini akan jadi pesaing rokok golongan II dan pabrikan kecil yang dirugikan,” tegasnya. 

Pada kuartal pertama 2019 ini, penerimaan cukai rokok mengalami lonjakan sebesar Rp 21,35 triliun atau tumbuh 165% dibandingkan dengan periode yang sama sebelumnya (year on year). 

Menurut Andriono, kenaikan ini tidak terlepas dari pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan pemerintah. Apalagi, dia melanjutkan, Sri Mulyani menargetkan peredaran rokok ilegal turun menjadi 3%. 

“Penerimaan negara dari cukai meningkat. Padahal tarif cukai tahun ini tidak ada perubahan dan penerimaan negara meningkat. Itu pasti batangannya yang meningkat dan peningkatan batangan berarti hasil dari pemberantasan rokok ilegal,” ujar dia. 

Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, pun memuji sikap Sri Mulyani. Menurut dia, IHT harus diberi ruang agar bisa bertahan dari tren yang sedang menurun. “Bagus, putusan yang bijaksana. Jangan malah ditenggelamkan oleh regulasi dan kebijakan yang memberatkan,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×