kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendagri tindaklanjuti peraturan daerah penghambat investasi


Kamis, 28 November 2019 / 17:56 WIB
Kemendagri tindaklanjuti peraturan daerah penghambat investasi
ILUSTRASI. Sebuah poster keterangan menjual rokok ditempel di gerai toko swalayan, Depok, Jawa Barat, Kamis (4/10). Pemkot Depok melarang tampilan dan iklan rokok di semua gerai swalayan terkait pelaksanaan Perda Kota Depok Nomer 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa R


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya untuk memangkas peraturan yang dinilai menghambat investasi dan kegiatan berusaha. Tidak hanya aturan di kementerian, tetapi juga aturan-aturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. 

Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sukoyo mengatakan, apabila terdapat Perda yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi maka perlu dilakukan klarifikasi terhadap aturan tersebut. 

Baca Juga: DPRD DKI tolak pembangunan hotel, anggaran revitalisasi TIM dipangkas Rp 400 miliar

“Sekiranya ada perda, yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi maka perlu dilakukan kajian (klarifikasi) untuk memastikan bahwa materi muatan yang terkandung di dalamnya tidak sesuai dengan perundang - undangan yang lebih tinggi,” kata Sukoyo, Kamis (28/11/2019). 

Penyataan Sukoyo tersebut menanggapi kajian yang dilakukan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di enam daerah yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Sidoarjo. Hasil kajian tersebut menyatakan bahwa masih banyak Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalah dan menghambat investasi. 

Dari 1.109 perda terkait investasi dan kegiatan berusaha yang dikaji oleh KPPOD, ada 347 Perda yang dinilai menghambat investasi. Diantaranya yakni Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perda Pajak, dan Retribusi, Perizinan dan Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Catat, Februari tahun depan ada sensus penduduk dan berlangsung secara online

Sukoyo mengatakan bahwa Kemendagri saat ini tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan terhadap suatu Perda. Oleh karena itu ia mendorong DPRD sebagai pembentuk perda KTR dapat menggunakan fungsi pengawasan dan melakukan legislatif review untuk memperbaiki atau mencabut bersama Pemda. 

“Perlu melakukan penyisiran kembali terhadap materi muatan perda KTR dan perda lain yang tidak ramah dengan investasi,” jelas Sukoyo. 

Berdasarkan ketentuan Permendagri 120 Tahun 2018 dalam hal ini Dirjen Otda mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) provinsi melalui fasilitasi atau pengkajian dan verifikasi. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×