kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kata KPK soal mutual legal assistance (MLA) antara Indonesia-Swiss


Rabu, 21 Oktober 2020 / 21:00 WIB
Ini kata KPK soal mutual legal assistance (MLA) antara Indonesia-Swiss
ILUSTRASI. Jubir KPK Ali Fikri. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengundangkan UU nomor 5 tahun 2020 tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation) pada 6 Agustus 2020.

Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tentu menyambut baik dengan adanya MLA Indonesia dan Swiss. Ia menyebutkan, sejauh ini belum ada kasus KPK yang terkait dengan pihak Swiss.

"Akan tetapi dengan adanya perjanjian tersebut maka akan memudahkan KPK di masa akan datang jika kemudian menangani kasus yang melibatkan yuridiksi negara lain khususnya swiss," kata Ali kepada Kontan, Rabu (21/10).

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti MLA tersebut. Menurutnya, upaya-upaya konkret untuk melakukan asset recovery kembali pada internal pemerintah dan aparat penegak hukum.

Wawan Suyatmiko, Manajer Penelitian dan Advokasi Transparency International Indonesia (TII) mengatakan, pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) perlu melakukan dua hal untuk menindaklanjuti MLA Indonesia-Swiss.

Baca Juga: Jadi tersangka suap oleh Djoko Tjandra, berapa kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte

Pertama, Pemerintah RI harus membuktikan secara transparan dan akuntabel terkait dengan upaya penegakan hukum yg terjadi di Indonesia dengan memprioritaskan pada upaya pemulihan aset (asset recovery). Sebab tanpa adanya upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terhadap pemulihan aset hasil tindak pidana tersrbut maka penerapan repatriasi aset yang parkir di Swis tidak akan bisa dilakukan secara optimal.

Kedua, aparat penegak hukum (APH) baik Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK harus meningkatkan kualitas dan kuantitas jaringan kerja sama internasional dengan lembaga penegak hukum di Swiss saat sedang melakukan investigasi yang melibatkan pelaku dan bukti di kedua negara tersebut. 

Dengan begitu, jaringan komunikasi yg intensif diharapkan mampu memberikan keuntungan bagi Swedia sebagai negara pihak. "Sebab prinsip dasar MLA adalah upaya sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak, Indonesia dan Swedia," kata Wawan.

Selanjutnya: KPK nilai subsidi LPG 3 kg bermasalah, ini kata DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×