kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ICW sambut positif pelapor kasus korupsi diganjar ratusan juta


Rabu, 10 Oktober 2018 / 21:11 WIB
ICW sambut positif pelapor kasus korupsi diganjar ratusan juta
ILUSTRASI. ilustrasi penggeledahan KPK, OTT KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Corruption Watch (ICW) menyambut positif Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 September 2018.

Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengharapkan peraturan ini bisa efektif berjalan nantinya. “Ya harapannya sih bisa efektif, PP ini kan revisi dari PP 71/2000,” ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (10/10).

PP 43/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut menjadi sorotan karena ada poin yang menyebutkan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi, akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Namun menurut Agus pemberian iming-iming hadiah tersebut bukanlah jaminan. Berdasarkan pengalamannya, pelapor kebanyakan adalah orang idealis dan punya kepedulian terhadap pemberantasan korupsi.

“Kalau iming-iming uang, PP 71 sebenarnya bisa lebih besar karena tidak dibatasi aturan maksimal 200 juta dan 10 juta, PP 71 hanya bilang 2 per mill,” sebutnya.

Tapi setidaknya menurut Agus dengan adanya penetapan PP ini memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa ada penghargaan dalam bentuk uang. Namun sementara untuk pelaporan dan pengaduan lebih kepada semangat dan panggilan nurani.

Selain itu Agus juga mengingatkan perlindungan pelapor sudah menjadi kewajiban penegak hukum. Serta dalam PP ini sudah diatur dapat kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Di balik semua itu, Agus mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat sejauh ini masih cukup tinggi tanpa dikaitkan dengan hadiah uang tersebut.

“Partisipasinya sangat tinggi kok, coba cek laporan masyarakat yang masuk di ICW per tahun saja bisa ratusan, KPK lebih banyak bisa ribuan. Artinya sejauh ini masih tinggi partisipasinya,” pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×