kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,53   -6,82   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim Agung Suhadi resmi gantikan Artidjo Alkostar


Selasa, 09 Oktober 2018 / 17:52 WIB
Hakim Agung Suhadi resmi gantikan Artidjo Alkostar
ILUSTRASI. IKATAN HAKIM INDONESIA


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi resmi mengemban tugas sebagai Ketua Muda Pidana menggantikan Artidjo Alkostar yang pensiun pada 22 Mei lalu, Selasa (9/10).

Hakim Agung Suhadi disebut mengemban tugas berat karena menggantikan sosok yang dikenal ‘galak’ terhadap koruptor. Artidjo telah mengabdi selama 18 di MA. Putusannya cenderung memberatkan hukuman terdakwa pada tingkat kasasi, terutama kasus korupsi.

Terkait tugas berat yang diembannya tersebut, Suhadi menuturkan akan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa semangat berantas korupsi Artidjo akan terus ada di dalam tubuh MA.

“Kita dalam pelaksanaan tugas itu tidak sendiri ada majelis. Pak Artidjo pergi ada majelis yang lain, tentu semangat itu akan tertinggal di Mahkamah Agung ini,” ujar Suhadi usai pelantikan dan pengambilan sumpah di Ruang Koesoema Atmadja, Gedung MA, Selasa (9/10).

Sebelumnya Artidjo pernah berkomentar bahwa nanti orang yang akan menggantikan posisinya harus “pulang lebih malam”. Menanggapi hal tersebut Suhadi menteri ungkapan “Subuh Pun saya siap”.

Sama seperti Artidjo, Suhadi juga menjanjikan bahwa akan memberi perhatian lebih terhadap kasus pidana korupsi.

“Jelas korupsi itu menyangkut anggaran belanja negara, menyangkut pajak, menyangkut uang rakyat, oleh sebab itu harus mendapatkan perhatian yang lebih dari yang lain,” tambahnya

Namun ketika ditanya apakah akan menerapkan pemberian hukuman berat terhadap pelaku kasus korupsi, Suhadi menyerahkan berat atau ringannya suatu hukuman kepada putusan hakim.

Sekadar informasi ‘kegarangan’ Artidjo karena kecenderungan memberi hukuman lebih berat kepada terdakwa kasus korupsi di tingkat kasasi dibandingkan putusan sebelumnya.

Beberapa kasus korupsi yang hukumannya diperberat Artidjo adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dari sebelumnya hukuman 16 tahun menjadi 18 tahun penjara di tingkat kasasi.

Kemudian Angelina Sondakh terkait kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sebelumnya Angie divonis 4 tahun 6 bulan. Namun pada tingkat kasasi ia politisi Partai Demokrat tersebut divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.

Ada juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Kasasi yang diajukannya oleh Anas ditolak majelis kasasi. Juga dijatuhi hukuman 14 tahun. Dua kali lebih berat dari putusan sebelumnya 7 tahun penjara.

Lalu Artidjo juga menolak kasasi mantan ketua MK, Akil Mochtar, dan menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum Akil dengan pidana seumur hidup.

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut terdakwa kasus dugaan suap terhadap hakim konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada di MK, juga merasakan 'galaknya’ Artidjo. Hukuman pidana terhadap Ratu Atut dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Artidjo juga memperberat hukuman pengacara kondang, OC Kaligis dalam kasus penyuapan terhadap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hukuman diperberat dengan vonis 7 tahun penjara di tingkat banding menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×