kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,28   -14,21   -1.54%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

3.180 Warga suku anak dalam dapatkan dokumen kependudukan


Kamis, 11 Maret 2021 / 16:35 WIB
3.180 Warga suku anak dalam dapatkan dokumen kependudukan
ILUSTRASI. Warga Suku Anak Dalam (SAD). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya melayani penerbitan dokumen kependudukan bagi semua masyarakat.

Salah satu upaya dalam layanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat dengan menggelar layanan jemput bola (Jebol) perekaman KTP-el bagi komunitas adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi.

"Dukcapil itu harus melindungi segenap bangsa, siapapun warga negara Indoensia harus mendapatkan dokumen kependudukan. Ini wujud nyata bahwa negara hadir di tengah warga Suku Anak Dalam. Mereka itu warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya. Mereka perlu sekolah, layanan kesehatan dan jaminan sosial. Itu sulit mereka peroleh kalau tidak punya dokumen kependudukan," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah, dalam siaran pers pada Kamis (11/3).

Pelayanan jebol perekaman KTP-el bagi warga Suku Anak Dalam dilakukan selama dua hari sejak Selasa (9/3) hingga Rabu (10/3) serentak di dua kabupaten, yakni Batanghari dan Sarolangun. Hingga Rabu (10/3) petang sebanyak 556 dokumen kependudukan dicetak dan diserahkan ke warga Suku Anak Dalam melalui para Temenggung atau Kepala Dusun bagi masyarakat disana.

Jumlah tersebut terdiri dari 112 lembar Kartu Keluarga, perekaman KTP-el bagi 231 warga Suku Anak Dalam, 207 keping KTP-el yang dicetak, 3 keping Kartu Identitas Anak, dan 3 akta lahir. "Namun secara keseluruhan, Dukcapil telah mencetak sebanyak 3.180 dokumen kependudukan bagi warga Suku Anak Dalam di 6 kabupaten di Provinsi Jambi," imbuh Zudan.

Zudan menambahkan, ditargetkan semua warga Suku Anak Dalam dapat terdata dalam database Dukcapil dan juga Kartu keluarga. Sehingga program pemerintah berupa bantuan sosial, pendidikan dan program kesehatan bisa masuk sampai ke warga disana.

Baca Juga: ​Ini cara mengurus E-KTP hilang atau rusak dan biayanya

Tak dipungkiri tim Dukcapil yang melakukan pendataan di lapangan mengalami kendala, seperti seorang perempuan susah untuk dilakukan perekaman karena aturan adat, selain itu juga Suku Anak Dalam harus dijemput mengingat kapasitas untuk menjemput terbatas. Ada pula jika ada orang tua yang meninggal dunia rata-rata tidak mau disebutkan dengan nama bapak nama ibunya bersangkutan.

"Tanggal lahir rata-rata lupa, kemudian jika ada yang namanya sama kemudian ada yang meninggal dunia dia harus ganti nama kalau ada yang disatu tempat ada yang meninggal dunia dia akan pindah, jadi memang masih bergerak (nomaden), kita perlu lebih sabar, " ungkap Zudan.

Zudan mengatakan bahwa, Suku Anak Dalam yang ada di enam Kabupaten ada sekitar 6.000 orang yang ber hutan, sedangkan yang sudah ada di dalam kartu keluarga dengan NIK, KTP dan sudah terdata terdapat 3.180 orang.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini  menyatakan alasan pentingnya memberikan layanan adminduk kepada Suku Anak Dalam yang dalam hal ini dilakukan Tim Ditjen Dukcapil dan berkolaborasi dengan Dinas Dukcapil Provinsi serta Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.

“Kalau saya diperkenankan kita akan bangunkan rumah itu fasilitas yang bisa untuk sekolah, perpustakaan bisa nanti kami akan bantu komputer. Nanti internetnya akan difasilitasi oleh Kominfo itu kenapa pentingnya  perekaman oleh dukcapil sehingga nanti anak-anak bisa diajar di tempat itu,” jelas Risma.

Selain itu dengan sudah dilakukan perekaman KTP, Risam menyebut bulan depan keluarga Suku Anak Dalam sudah bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. "Kenapa harus merekam KTP Insya Allah bulan depan para keluarga itu sudah bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa bantuan sosial nanti akan dikirim. Jadi artinya kami bisa memberikan bantuan," ujar Risma.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri bersama Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya mempercepat pemenuhan hak sipil Komunitas Adat Terpencil (KAT) bagi warga Suku Anak Dalam yang akan terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Langkah ini ditunjukkan dengan melakukan kunjungan langsung saat perekaman data Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga SAD bertempat di Kantor Desa Jelutih Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Jambi.

Selanjutnya: Mendagri dorong Dukcapil beri layanan administrasi kependudukan tanpa diskriminasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×