kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Yasonna hormati Putusan PTUN terkait kubu Aburizal


Rabu, 01 April 2015 / 23:44 WIB
Yasonna hormati Putusan PTUN terkait kubu Aburizal
ILUSTRASI. Aktivitas?alat berat tambang Weda Bay Nickel.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mengenai putusan sela terkait gugatan kubu Aburizal Bakrie atas surat pengesahan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono di Pengadilan Tata Usaha Negara. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan menghormati putusan tentang Penetapan Penundaan Perkara Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tersebut.

Dalam pernyataan resminya, Yasonna menegaskan tidak dalam posisi untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap hasil putusan sela PTUN.

"Setelah ada putusan sela di PTUN, Menteri Yasonna tidak akan melakukan langkah hukum apapun atas putasan itu" ujar Kepala Biro Humas dan KLN Kementerian Hukum dan HAM, Ferdinand Siagian di Kemenkumham, Rabu (1/4).

Melalui pernyataan resminya, Ferdinand membacakan bahwa dalam hal ini Yasonna bersikap untuk menunggu pemeriksaan lanjutan menyangkut pokok perkara atas gugatan terhadap Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang Perubahan AD/ART dan Komposisi Personalia Pengurus DPP Golkar tanggal 23 Maret 2015.

Dalam pemberitaan, Majelis Hakim PTUN, Teguh Satya Bhakti telah mengabulkan gugatan dari kubu Aburizal Bakrie atas Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×