kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wirajaya terkena PKPU


Kamis, 30 Juli 2015 / 15:57 WIB
Wirajaya terkena PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Perusahaan kemasan, PT Wirajaya Packindo resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Status tersebut disandang sejak 13 Juli 2015 oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Adapun Wirajaya dimohonkan pailit oleh PT Abisatya Bhumi Lohjinawi (ABL). Ini merupakan imbas tagihan utang ABL kepada Wirajaya senilai Rp 1,5 miliar.

Kuasa hukum ABL Yafta P. Kaligis menjelaskan, termohon memang memiliki tagihan yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada termohon. Tapi, termohon tak kunjung memenuhi kewajiban tersebut. "Kewajiban itu sudah jatuh tempo dari 2014," jelasnya kepada KONTAN, Kamis (30/7).

Yafta juga bilang, permohonan yang diajukannya ini bukan mempermasalahkan jumlah tagihan. Yang jadi persoalan adalah ABL juga memiliki kewajiban kepada pihak ketiga yang harus dipenuhi.

"Ada kewajiban lain, jadi agar bisa sama-sama jalan," tambah Yafta. Namun Ia tak menjelaskan lebih lanjut siapa itu pihak ketiga dari kliennya.

Yafta juga mengaku sebenarnya hubungan antar dua pihak masih terjalin dengan baik. Tapi, pihaknya menempuh jalur hukum agar adam kepastian dari Wirajaya Packindo untuk memenuhi kewajibannya. Dan kalaupun termohon tak dapat memenuhi kewajibannya ada resiko hukum yang harus ditanggung.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Wirajaya, Sheila Salomo mengakui memang perusahaan kliennya tengah mengalami kesulitan usaha lantaran situasi ekonomi yang tak begitu baik. Meski begitu, Ia optimistis karena operasional masih terus berjalan dengan 1.100 karyawan yang masih bekerja. "Yang pasti kami juga minta dukungan kepada para kreditur untuk memahami keadaan ekonomi yang tengah bergejolak ini, apalagi situasi seperti ini tak hanya dialami oleh kami saja," ungkapnya.

Sheila juga berharap kreditur bisa menanggapi positif atas rencana perdamaian yang akan diberikan.

Sementara, hakim pengawas dalam perkara ini Didik Riyono Putro mengingatkan para kreditur untuk memanfaatkan waktu yang tersisa. Adapun tim pengurus sudah menjadwalkan, bagi para kreditur paling lambat mengajukan tagihan pada 5 Agustus 2015. Lalu dilanjutkan dengan penetapan tagihan pada 9 Agustus 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×