Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Warga negara China Wang Jinxi menggugat pembatalan pendaftaran desain industri pena atau bolpoin milik perusahaan Korea Selatan, Dong A Pencil Co. Ltd. Gugatan diajukan 4 Desember 2014 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam berkas gugatannya, Wang Jinxi menggugat desain industri bolpoin milik Dong A Pencil yang didaftarkan pada Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuir Terpada, dan Rahasia Dagang, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Donni Siagian, kuasa hukum Wang Jinxi mengklaim, desain industri milik tergugat tidak memiliki kebaruan (lack of novelty), sehingga tak patut dapat perlindungan hukum.
Donni bilang, kliennya memiliki desain industri berjudul Gel Pen yang telah didaftarkan di China. Pendaftaran itu diterima otoritas setempat pada 30 Maret 2007 dan diumumkan 20 Februari 2008.
Dia menambahkan, beberapa kesamaan dari desain industri pena milik Wang Jinxi dan tergugat, terletak pada lengkungan bagian sisi atas dan ujung pengait bolpoin, konfigurasi lengkungan ujung kiri tutup bolpoin, lengkungan bagian atas penjepit bolpoin, dan ornamen setengah lingkaran bagian bawah. Selain itu, pada ujung batang pena bagian bawah berbentuk tumpul dan sudut kemiringannya.
Menurut Donni, kliennya berkepentingan menggugat pembatalan desain industri ini. Dalilnya, desain tersebut telah diperdagangkan di Indonesia melalui Fa.Salim Trading Co. sebagai distributor dan importir sejak 2008.
Karena itu, Donni berharap majelis hakim mengabulkan gugatannya. "Meminta majelis hakim menyatakan batal pendaftaran desain industri pena bolpoin milik tergugat dengan segala akibat hukumnya," jelas Donni, Rabu (25/3).
Kuasa hukum Dong A Pencil menampik tudingan Donni. Dia bilang, justru nomor pendaftaran desain milik Jinxi yang salah. "Dalam berkasnya tertulis ZL 2007 3 01138606.7, ada penambahan angka 8 di situ," kata pengacara yang namanya enggan disebut itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News