kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wamenag: Penetapan kehalalan vaksin diharapkan dapat hentikan polemik di masyarakat


Minggu, 10 Januari 2021 / 13:46 WIB
Wamenag: Penetapan kehalalan vaksin diharapkan dapat hentikan polemik di masyarakat
ILUSTRASI. Petugas menurunkan vaksin COVID-19 Sinovac saat tiba di gudang Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Kota Medan. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/rwa.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci. Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta pada Jumat (8/1).

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi komisi fatwa MUI yang telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin hingga sampai pada penetapan halal dan suci.

"Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi," terang Zainut dalam siaran pers, Minggu (10/1).

Indonesia memiliki UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 33 UU JPH mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal. 

Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.

Baca Juga: BREAKING NEWS: MUI menyatakan vaksin Sinovac halal

Dengan penetapan kehalalan vaksin tersebut Zainut berharap polemik terkait halal atau tidaknya vaksin Sinovac di masyarakat dapat berhenti. 
"MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini," imbuhnya.

Zainut bilang, dengan diputuskan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci, artinya bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis.

Namun ditegaskan meski sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI, penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dimana pihak BPOM lah yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

"Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyib-nya. Ini yang kita tunggu dari BPOM," jelasnya.

Proses sertifikasi halal juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dimana terdapat tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal. 

BPJPH berperan dalam menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI.

"Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal," jelas Zainut.

Selanjutnya: Airlangga sebut pemerintah mulai lakukan vaksinasi Covid-19 pekan depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×