Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan pelaksanaan vaksinasi untuk virus corona (Covid-19) dimulai pekan depan. Saat ini pemerintah telah memiliki 3 juta dosis vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac.
Nantinya vaksin tersebut akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan terlebih dahulu.
"Pemerintah akan segera mulai melakukan vaksinasi yang dijadwalkan sekitar pertengahan bulan atau minggu depan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (4/1).
Meski begitu, Airlangga menyebut vaksinasi akan menunggu izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, juga sertifikat halal akan menjadi syarat sebelum melakukan vaksinasi.
Baca Juga: Vaksinasi virus corona di Indonesia berlangsung 4 tahap, ini tahapannya
Saat ini, BPOM telah mengumpulkan data untuk memberikan EUA bagi vaksin Sinovac. Data tersebut tidak hanya berasal dari uji klinis tahap ketiga yang dilakukan di Indonesia.
"Data-data akan digunakan mulai dari data Turki, data Bandung dan juga data yang akan diberikan secara saintifik dari Brasil dan juga dari Sinovac itu sendiri," terang Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Airlangga berpesan meski vaksinasi akan dilakukan tidak membuat upaya penerapan protokol kesehatan menjadi hilang. Antara lain adalah dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Jumlah pasien yang harus divaksinasi mencapai 182 juta orang. Hal itu memerlukan waktu yang panjang hingga mencapai 15 bulan. "Presiden berharap kegiatan vaksinasi maupun kedisiplinan harus berjalan seiring," jelas Airlangga.
Sebagai informasi berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 per hari Minggu (3/1) total terdapat 765.350 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Dari angka tersebut sebanyak 631.937 kasus sembuh dan 22.734 kasus meninggal dunia.
Selanjutnya: Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia sambut positif aturan baru devisa hasil ekspor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News