kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,05   -17,44   -1.89%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wacana otonomi khusus bagi Kepulauan Riau


Minggu, 13 Maret 2016 / 19:27 WIB
Wacana otonomi khusus bagi Kepulauan Riau


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah mewacanakan kembali pengaturan otonomi khusus di bidang ekonomi bagi Provinsi Kepulauan Riau sebagai langkah penyelesaian sengkarut kawasan Batam. Saat ini, pemerintah sedang mengkaji rancangan undang-undang (RUU) yang nantinya memberikan perlakuan spesial terhadap suatu wilayah.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman Kementerian Koordinator Perekonomian Purba Robert Mangapul menjelaskan, pengelolaan perekonomian di Kepulauan Riau, khususnya kawasan Batam tumpang tindih lantaran adanya dua regulasi yang dijadikan pijakan utama. "Kalau di tanya pemerintah arahnya mau kemana, kami ingin memperbaiki tata kelola, karena adanya dua UU menjadi penyebab utama kondisi di Batam yang ada sekarang," katanya, akhir pekan lalu.

Kedua UU yang dimaksud yaitu, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang terakhir telah diubah menjadi UU Nomor 9/2015, serta UU Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 44/2007. Akibatnya, pengelolaan kawasan Batam menjadi perseteruan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam.

Oleh karena itu, Robert menjelaskan, untuk perbaikan ke depan perlu diterbitkan regulasi baru yang fungsinya dapat menyatukan kedua UU tersebut. "Tata kelola kawasan ini harus diperbaiki dengan rancangan UU terkait otonomi khusus yang berbasis perekonomian," tuturnya.

Implementasi calon UU nantinya akan sangat berbeda dengan otonomi khusus yang sudah ada saat ini sebagaimana yang berlaku untuk Aceh, DKI Jakarta, Yogyakarta, Papua, maupun Papua Barat. Robert bilang, rancangan beleid ini akan mengatur peranan regulator dalam pengembangan kawasan berbasis kewirausahaan alias entrepreneur government.

"Sekarang kan memang sudah ada lima daerah otsus, tapi itu kan semua hanya berbasis politik atau paradigmanya masih mengenai administrasi publik. Namun, untuk Kepri khususnya Batam akan menggunakan basis ekonomi," ujar Robert.

Namun, Robert tidak memastikan target rampungnya calon UU otsus bagi Kepri ini. Yang jelas, prosesnya telah berjalan, dan kini dalam pembahasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×