kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Tax Amnesty tunggu tanda tangan Jokowi


Jumat, 01 Juli 2016 / 14:50 WIB
UU Tax Amnesty tunggu tanda tangan Jokowi


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Semua hal yang terkait dengan implementasi kebijakan pengampunan pajak akan mualai dilakukan setelah Lebaran. Meskipun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyetujui Undang-undang pengampunan pajak pada Selasa (27/6) lalu.

Namun, hingga kini presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani draf UU pengampunan pajak, alias tax amnesty tersebut. Selama UU-nya belum ditandatangani, maka semua aturan turunannya belum bisa keluar.

Tanpa aturan turunan, tidak mungkin program tax amnesty ini berjalan. "Dalam satu-dua hari ini saya tandatangani," ujar Jokowi, Jumat (1/7) di Jakarta.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, semua aturan turunan akan keluar paling lambat setelah lebaran. Setidaknya, ada dua institusi yang harus mengeluarkan aturan turunan.

Pertama, Menteri Keuangan dalam Perturan Menteri Keuangan (PMK) dan Otoritas JAsa Keuangan (OJK) dalam Peraturan OJK. Selain kedua intitusi itu, satu lagi aturan yang ditunggu adalah surat Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pembentukan tim pelaksana tax amnesty.

Bambang mengatakan, untuk aturan yang menjadi kewenangannya sudah disiapkan tiga PMK. Salah satunya, mengenai penunjukan Bank yang akan mengelola dana repatriasi aset.

Bambang tidak menjelaskan lebih detil mengenai Bank apa saja yang akan ditunjuk. Yang ejlas, Ia akan menunjuk Bank plat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

Sedangkan menegnai tim pelaksana tax amnesty, akan melibatkan sejumlah pihak termasuk Kementerian/Lemabaga (K/L). Beberapa diantaranya seperti Jaksa Agung, Kepolisian RI dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Aturan Turunan Tax Amnesty Tunggu Tandatangan Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×