kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Perlindungan TKI terganjal pembahasan internal


Minggu, 26 Februari 2017 / 15:33 WIB
UU Perlindungan TKI terganjal pembahasan internal


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pembahasan Rancangan UU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri sampai saat ini masih terganjal. Ganjalan datang dari masalah koordinasi di internal pemerintah.

Dede Yusuf, Ketua Komisi IX DPR mengatakan, ganjalan koordinasi tersebut menyangkut tanggung jawab dan kewenangan di masing- masing kementerian dan lembaga pemerintah. "Masalah siapa melakukan apa dan siapa bertanggung jawab apa belum disepakati pemerintah," katanya seperti dikutip dari dpr.go.id akhir pekan ini.

Selain masalah tersebut Dede juga mengatakan, ganjalan datang dari perbedaan pandangan pemerintah dan DPR mengenai teknis pengaturan kewenangan dan tanggung jawab perlindungan tenaga kerja di luar negeri. Pemerintah ingin supaya teknis pengaturan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

Sementara itu, DPR ingin pengaturan dilakukan dalam undang- undang. "Kami ingin uu menspesifikkan siapa melakukan apa, sebab selama ini kami masih melihat adanya lepas tanggung jawab dari pihak yang sebenarnya bertanggung jawab, nah kalau pengaturan dilakukan di peraturan pemerintah atau menteri, itu tidak mengikat," katanya.

Atas permasalahan-permasalahan itulah DPR dalam penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2016- 2017, Kamis (23/2) memutuskan memperpanjang pembahasan RUU tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×