kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Perlindungan Konsumen juga lindungi pelaku usaha


Jumat, 06 April 2018 / 17:30 WIB
UU Perlindungan Konsumen juga lindungi pelaku usaha
ILUSTRASI.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juga melindungi pelaku usaha. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey.

"Perlindungan konsumen sama dengan perlindungan pelaku usaha dasarnya adalah azas mendapatkan untung," ujar Roy dalam koordinasi penyebarluasan pemahaman peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen produk pertanian, kimia, dan aneka, Jumat (6/4).

Azas tersebut di dalamnya terdapat azas manfaat. Roy bilang dengan menjalankan aturan tersebut, pelaku usaha tidak akan disidik oleh kepolisian.

Selain itu peraturan perlindungan konsumen juga mengedepankan azas keadilan. Azas tersebut menurut Roy akan memperkecil ketimpangan kualitas produk sehingga tidak ada persaingan yang tidak baik.

Roy pun kembali menekankan bahwa UU Perlindungan Konsumen juga akan melindungi pelaku usaha. "Ada azas keseimbangan yang berarti konsumen dilindungi dan pelaku usaha juga sama," terang Roy.

Penjualan produk melalui ritel pun dianggap lebih mudah untuk diawasi. Sementara produk yang dijual melalui online lebih sulit untuk diawasi.

"Persaingan dengan online, barang di mal lebih jelas barangnya," ungkap Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan.

Hal tersebut ditanggapi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Srie Agustina. Srie bilang peraturan mengenai penjualan online saat ini masih diatur.

"Nantinya aturan perlindungan konsumen dalam perdagangan online akan sama dengan perdagangan ritel," jelas Srie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×