kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ungkap beneficial owner, AEoI saja tak cukup


Rabu, 20 Juni 2018 / 16:26 WIB
Ungkap beneficial owner, AEoI saja tak cukup
ILUSTRASI. KEBIJAKAN AMNESTI PAJAK


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melewati asesmen pertukaran informasi perpajakan dengan negara-negara lainnya lewat Automatic Exchange of Information (AEoI) sehingga siap dilaksanakan pada September tahun ini, Indonesia juga telah menjalani asesmen untuk Exchange of Information (EoI) on Request atau pertukaran informasi berdasarkan permintaan.

Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center Darussalam mengatakan, prospek AEoI cukup menggembirakan, tetapi untuk pengungkapan informasi atas penerima penghasilan yang memiliki kendali dan keleluasaan sebenarnya atau beneficial owner (BO), AEoI tidak dapat diandalkan.

Sebab, AEoI baik untuk informasi keuangan ataupun laporan laba perusahaan multinasional, tidak mewajibkan adanya suatu pengungkapan informasi atas BO.

“Dalam konteks Country by Country Reporting (CbCR) misalnya, hanya mengacu pada informasi nasabah yang berkaitan dengan penghasilan dan saldo rekening saja,” kata Darussalam dalam keterangannya yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (20/6).

Oleh karena itu, adanya EoIR ini penting sebagai jalan bagi penelusuran beneficial ownership. Sebab, dalam EoIR terdapat suatu komitmen antara Financial Action Task Force (FATF) dan Global Forum untuk menciptakan ketersediaan data serta dilaksanakannya pertukaran informasi atas BO.

Di Indonesia, telah ada pengaturan eksplisit tentang pentingnya ketersediaan informasi Pemilik Manfaat atau BO, yakni dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

“PMK No. 19/2018 telah sesuai dengan Guidance EoIR yang ditetapkan dalam Global Forum, di mana salah satu komponen yang ditetapkan yaitu adanya ketersediaan data kepemilikan manfaat secara hukum dan ekonomis dari sebuah perusahaan, partnership, trusts, yayasan, dan bentuk hukum dan pernyataan hukum lainnya,” jelas Darussalam.

Asal tahu saja, EoI on Request berlaku jika negara yang meminta informasi terkait warga negara atau wajib pajaknya yang diduga melakukan transaksi atau kegiatan penghindaran pajak, pengelakan pajak, penyalahgunaan tax treaty dengan cara menggunakan struktur atau skema tertentu, dan belum memenuhi kewajiban perpajakannya

Adapun WP yang datanya dimintakan tersebut harus dalam kondisi sedang dalam pengawasan kepatuhan perpajakan, pengembangan dan analisis atas informasi, pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan dan pengaduan, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Ketua Bidang Perpajakan Apindo Prijohandojo Krisanto mengatakan, pengusaha sudah cukup mengerti masalah beneficial ownership ini. Sebab, sudah menjadi pembicaraan sejak 2013. “Jadi ini tinggal pelaksanaannya saja. Memang bagi yang belum siap boleh gemetar,” katanya.

Dari sisi pemerintah, transparansi sudah dimulai sejak adanya program amnesti pajak. Menurut Prijo, kalau saja pengusaha yang belum patuh pajak ini ikut amnesti pajak pada waktu itu, maka adanya keterbukaan beneficial ownership tidak usah ditakuti.

“Memang yang ikut amnesti pajak adalah beneficial owner. Celakanya yang ikut amnesti pajak tidak ada 1 juta orang padahal jumlah wajib pajaknya jauh lebih besar dari itu,” ucapnya.

Direktur Peraturan Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, selain mendorong keterbukaan informasi keterbukaan BO juga meningkatkan kepatuhan sukarela sehingga jumlah basis pajak juga makin meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×