kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

UMKM siap cegah Pajak buka rekening nasabah


Senin, 12 Juni 2017 / 09:12 WIB
UMKM siap cegah Pajak buka rekening nasabah


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) bertekad mencegah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengakses data nasabah industri keuangan. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) akan mengajukan judicial review jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan disahkan DPR menjadi UU.

Alasan asosiasi itu, dengan aturan ini maka kerahasiaan bank tidak ada lagi, hingga dana dari bank berpotensi keluar. Lalu, belum ada keperluan mendesak yang memerlukan aturan tersebut. Selain itu, Perppu ini dianggap tidak seharusnya mencakup batasan atas jumlah tetapi lebih cenderung pada aliran keuangan. "Kawan-kawan di Jawa Tengah ada yang sudah menyusun gugatan ke MK," kata Ketua Akumindo M. Ikhsan Ingratubun kepada KONTAN, Minggu (11/6).

Salah satu hal yang dipersoalkan Akumindo dalam uji materi Perppu adalah judul perpu. Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dianggap konflik dengan konsiderans Perppu. Perppu disebut muncul karena ada adanya kebutuhan untuk memenuhi komitmen Indonesia ke dunia.

Kebutuhan internasional tidak mencakup kepentingan perpajakan. Padahal, soal perpajakan adalah hak dan kewenangan suatu negara secara mandiri. "Negara adalah rakyat, wakil rakyat dan pemerintahan, hingga negara tidak boleh diartikan sebagai pemerintahan saja," ujar Ikhsan.

Keberatan lain Akumindo adalah Perppu 1/2017 menimbulkan keresahan di kalangan pebisnis UMKM. Ada kekhawatiran pelaku UMKM dikejar petugas pajak.

Sebelumnya, Akumindo sudah mengirim surat resmi tentang keberatan atas Perppu 1/2017 ke Presiden Joko Widodo. Namun, sejauh ini Akumindo belum mendapatkan tanggapan.

Akumindo tidak menutup kemungkinan untuk menyampaikan keberatan yang sama ke DPR. "Kami ingin DPR tidak mengesahkan Perppu ini karena meresahkan, baik kalangan UMKM maupun banyak orang," ujar Ikhsan.

Sudah pasti

Sebelum Akumindo menyatakan niat mengajukan uji materi, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah memaparkan dasar kuat yang dimiliki pemerintah untuk menerbitkan Perppu 1/2017. Menurut dia, Pemerintah sudah terikat komitmen mengikuti pertukaran data keuangan secara otomatis di tingkat internasional atau automatic exchange of Information (AEOI) mulai tahun 2018.

Sri Mulyani juga meyakini, kebijakan ini akan berlaku efektif. Pemerintah tak akan mengubah-ubah lagi isi kebijakan itu dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, belakangan ini Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 sebagai aturan turunan Perppu 1/2017. Salah satu PMK itu membatasi saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak adalah minimal Rp 200 juta . Namun, aturan itu direvisi menjadi saldo minimal Rp 1 miliar. "Treshold menjadi Rp 1 miliar menjadi cukup mencerminkan azas keadilan, kata Sri Mulyani Jumat lalu.

Terkait dengan keresahan pelaku UMKM, mantan direktur World Bank ini meminta pengusaha kecil tak perlu takut. Kebijakan ini bukan untuk membidik pajak dari UMKM. UMKM akan tetap mendapat fasilitas pajak final sebesar 1% dari omzet.

"Jadi pemerintah terus akan jaga UMKM agar mereka dapat perlakuan adil dan tidak terbebani. Ini penekanan dari sisi asas keadilan. Kami harap UMKM mulai tertib juga dalam melaporkan perpajakannya," ujar Sri Mulyani.

SOP Pegawai Pajak

Pemerintah tengah menggodok Standard Operating Procedure (SOP) akses pegawai pajak ke data bank. SOP itu merumuskan cara pegawai pajak melihat seluruh data nasabah, dari berbagai lembaga jasa keuangan secara detil. Ketentuan itu akan tertuang dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Tidak seluruh petugas Ditjen Pajak yang berjumlah 39.000 orang bisa membuka data itu. Tidak mungkin kepala kantor buka. Siapa yang melakukan itu kan ada SOP-nya," kata Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, akhir pekan lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam rangka automatic exchange of information, Kemkeu akan memperketat persyaratan siapa saja yang bisa mengakses dan dapatkan data. Akses biasanya by direction dan authority. Jadi tidak semua orang bisa akses. Mengenai proses untuk menanganinya juga akan kami perkuat. Sebetulnya, masyarakat bisa lebih tenang karena Ditjen Pajak tidak bisa semena-mena, tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×