kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Uang korupsi Siti Fadilah mengalir ke Amien Rais


Kamis, 01 Juni 2017 / 06:35 WIB
Uang korupsi Siti Fadilah mengalir ke Amien Rais


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dalam persidangan kasus korupsi alat kesehatan (alkes) yang melibatkan bekas menteri kesehatan Siti Fadilah Supari, terungkap bahwa duit korupsi mengalir ke sejumlah petinggi Partai Amanat Nasional (PAN). Tak tanggung-tanggung, nama yang disebut di antaranya Amien Rais, selaku ketua dewan kehormatan PAN dan Soetrisno Bachir, mantan ketua umum PAN.

Jaksa mengungkapkan, Soetrisno menerima duit Rp 250 juta sebagai hasil keuntungan yang didapat PT Mitra Medidua, penyuplai barang ke pemenang tender PT Indofarma Global Media Tbk.

"Di antaranya tanggal 26 Desember 2006 ke rekening milik Soetrisno Bachir," kata salah satu jaksa yang membacakan tuntutan Rabu (31/5).

Dana juga ditransfer ke Soetrisno Bachir Foundation (SBF) yang diketuai Nuki Syahrun, adik ipar Soetrisno melalui Yurida Adlaini, sekretaris SBF.

"Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada SBF yang sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan terdakwa untuk membantu PAN," tandas jaksa.

Sementara, Amien Rais disebut menerima duit dengan jumlah total Rp 600 juta yang diberikan dalam enam tahapan. Masing-masing ditransfer langsung ke rekening milik politisi yang moncer pada masa reformasi ini sebanyak Rp 100 juta.

Yaitu pada tanggal 15 Januari, 13 April, 1 Mei, 21 Mei, 13 Agustus, dan 2 November. Semuanya terjadi pada tahun 2007.

Dalam persidangan kasus yang sama, dengan pelaku Ratna Dewi Umar yang saat ini tengah menjalani masa pidana, terungkap pula duit Rp 1,5 miliar mengalir ke perusahaan milik Soetrisno, PT Selaras Inti Internasional. Duit ditransfer melalui sekretasis SBF, Yurida.

Duit dipecah menjadi dua bagian, sebanyak Rp 200 juta langsung dikirim ke rekening Soetrisno, sementara Rp 1,3 miliar untuk PT Selaras,

Sekedar tahu saja, pada kasus ini, jaksa menilai Siti bersama-sama terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 6,1 miliar. Jaksa lantas menuntut agar Siti dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×