kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tumpang tindih aturan jaminan sosial pekerja


Rabu, 05 April 2017 / 10:34 WIB
Tumpang tindih aturan jaminan sosial pekerja


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meminta pemerintah melakukan harmonisasi sejumlah aturan terkait pengelolaan dana pekerja. Sebab selama ini banyak aturan yang bersinggungan sehingga tidak sinkron antara satu dengan yang lain.

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono bilang, pemerintah perlu melakukan harmonisasi sejumlah aturan yang bertabrakan dengan aturan lain. Misal, ada Peraturan Pemerintah (PP) yang tak sejalan dengan Undang-Undang yang mengatur jaminan sosial seperti UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

"Seringkali turunan undang-undang tidak sejalan dengan undang-undang SJSN dan BPJS. Seperti PP Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak sejalan dengan undang-undang," katanya, Selasa (4/4).

Aturan lain yang dinilai tidak sinkron adalah PP Nomor 60/2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46/ 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Sumarjono bilang, persinggungan antara badan penyelenggara pengelola dana ketenagakerjaan kerap terjadi. Makanya, BPJS Ketenagakerjaan minta kementerian terkait sebagai koordinator untuk mendorong harmonisasi aturan.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo mengakui, DJSN telah merumuskan kebijakan untuk harmonisasi aturan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kebijakan ini akan diajukan ke presiden. "Kami sudah rumuskan dan sedang diajukan secara bertahap, tidak bisa sekaligus," ujar Sigit.

Sigit bilang, jika aturan tidak lagi tumpang tindih, akan ada penghematan. Selain itu tidak perlu lagi ada banyak aturan dan yang terpenting sistem penerapannya jelas.

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rahma Iryanti mengakui, adanya benturan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan aturan-aturan lain. Selain untuk memperjelas peranan masing-masing lembaga, harmonisasi antar peraturan diperlukan untuk pemenuhan hak dan kewajiban peserta.

Menurut Rahma, kini Bappenas tengah menyusun rancangan untuk harmonisasi aturan terkait pekerja itu. "Bappenas tengah menyusun semacam rancangan untuk menyusun hal-hal yang perlu diharmonisasi," kata Rahma.

Rahma bilang harmonisasi dan sikronisasi antar peraturan jaminan sosial pekerja sudah jadi kebutuhan. Dia berjanji langkah itu akan diselesaikan dalam rencana jangka menengah. "Kami targetkan satu atau dua tahun ke depan harmonisasi aturan ini sudah bisa diterapkan," katanya.

Ini artinya, baik pekerja, perusahaan belum bisa berhemat hingga 2018-2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×