Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Perusahaan penyedia jasa umrah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel mencatatkan tagihannya sebesar Rp 1 triliun dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Salah satu pengurus PKPU Sexio Nomor Sidqi mengatakan, jumlah tagihan tersebut terdiri 59.994 kreditur yang berasal dari para jamaah, vendor, pajak, dan gaji karyawan.
Adapun rinciannya 59.801 jamaah dengan pembagian 54.999 jamaah yang tepat mendaftar tagihannya dengan total tagihan Rp 859,42 miliar. Sementara yang telat sebanyak 4.802 jamaah dengan total Rp 76,07 miliar.
Kemudian ada tagihan dari tujuh vendor yang berasal dari hotel, cargo, dan catering dengan tagihan Rp 49,04 miliar. Lalu ada 89 fee agen dengan tagihan Rp 16,54 miliar. "Ketiga kreditur itu masuk sebagai kreditur konkuren," ungkap Sexio, Rabu (27/9).
Diketahui First Travel juga memilik tagihan kepada pajak Rp 314,83 juta dan kepada 96 gaji karyawan sebesar Rp 645,32 juta. Keduanya itu masuk sebagai kreditur preferen.
"Sehingga totalnya keseluruhan mencapai Rp 1.002.055.032.932," lanjut Sexio. Ia juga menambahkan bagi para kreditur yang telat mendaftar tagihan tetap masuk sebagai kreditur tetap First Travel.
Pasalnya, dalam rapat kreditur seluruhnya menyetujui untuk memasukkan tagihan yang telat dalam daftar tagihan tetap. "Maka dari itu nanti kami akan langsung laporkan ke hakim pengawas atas tagihan ini," tutup Sexio.
Adapun saat ini rapat kreditur masih berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News