kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tolak PN Batam, ICBC dinilai tak patuh hukum


Selasa, 10 Juli 2018 / 15:00 WIB
Tolak PN Batam, ICBC dinilai tak patuh hukum
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bank ICBC Cabang Batam kembali menolak perintah Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk membuka dokumen transaksi aliran dana Proyek Pembangunan Depo Minyak Batam milik PT West Point Terminal (WPT). Proyek ini sudah terhenti sejak dilakukan groundbreaking di 2013.

"Mereka (Bank ICBC Batam) tetap tidak mau mengikuti perintah pengadilan. Ini adalah penolakan keempat kalinya terhadap penetapan PN Batam yang sudah diputuskan pada 23 Maret 2018 lalu," ungkap Daniel E Hassa, Auditor dari Kantor Auditor BTFD dalam keterangan yang diteriman KONTAN, Selasa (10/7).

Berdasarkan penetapan PN Batam kelas 1A No.165/PDT.P/PN.BTM tanggal 23 Maret 2018 tentang Penetapan Audit atas PT WPT, BTFD ditetapkan sebagai auditor untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keuangan PT WPT. 

Mendapat perintah pengadilan, sebagai auditor, Daniel sudah datang langsung ke Bank ICBC Cabang Batam dengan membawa penetapan PN Batam pada 12 April dan ditolak.

Daniel lalu mengirim surat permintaan dokumen kedua dan ketiga, yang diterima langsung pihak bank. Sikap Bank ICBC tetap menolak. Yang keempat, Daniel kembali datang ke Batam menemui Bank ICBC Kamis (5/7). Hasilnya sama, Bank asal Tiongkok itu tak menggubris perintah PN Batam.

"Sejak menjadi auditor bertahun-tahun saya tidak pernah mengalami situasi ini. Sebagai pihak independen, bank seharusnya memberikan dokumen untuk audit, apalagi ini ditetapkan oleh Pengadilan dan diminta pemegang saham dari perusahan pemilik rekening bank," ungkapnya.

Permintaan audit atas PT WPT diajukan oleh PT Mas Capital Trust (MCT) ke PN Batam karena sejak 2015 sampai saat ini PT WPT tidak pernah lagi menyampaikan audit keuangan dan perkembangan perusahaan. 

Apalagi setelah 3 direksi PT WPT perwakilan Sinopec ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan pada tahun 2015, nasib perusahaan tidak jelas.

Diminta patuh hukum

MCT sendiri merupakan pemegang saham lokal nasional 5 di PT WPT. Sementara Sinomart, anak usaha perusahaan minyak dari Tiongkok, Sinopec Grup menjadi pemegang saham lain di perusahaan yang berstatus PMA ini. MCT dan Sinomart telah menyetorkan modal PT WPT ke rekening perusahaan di Bank ICBC. 

Namun dua hari sejak setoran modal masuk ke rekening Bank, dana tersebut kemudian ditransfer oleh direksi dari Sinomart ke rekening lain di luar negeri tanpa persetujuan komisaris WPT. Sejak itu kondisi perusahaan tidak jelas, terlebih setelah 3 direksi yang menjadi tersangka kabur dari Batam.

 "Kami sangat kecewa dan menyayangkan sikap Bank ICBC yang tetap tidak patuh pada hukum di Indonesia. Kami ditunjuk oleh PN Batam dan memiliki posisi hukum yang jelas untuk mendapatkan dokumen keuangan PT WPT di bank ICBC," jelas Daniel.

Terkait penolakan bank asal Tiongkok itu, Daniel akan melaporkan kepada ketua PN Batam sebagai pengambil keputusan audit PT WPT. Apalagi Bank ICBC Batam sebelumnya juga telah mengabaikan surat Ketua PN Kelas 1A Batam, tanggal 31 Mei 2018 kepada Bank ICBC Cabang Batam. 

Dalam surat itu ketua PN Batam meminta pihak Bank ICBC  untuk tunduk dan melaksanakan penetapan pengadilan dengan memberikan dokumen di rekening PT WPT kepada auditor. Surat ketua PN Batam ini juga ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Batam sebagai otoritas tertinggi perbankan di Indonesia.

"Kami akan lapor kepada ketua PN Batam agar dapat diambil tindakan yang memberikan keadilan dan kepastian hukum. Penolakan Bank ICBC ini sangat merugikan pengusaha nasional, apalagi ini dilakukan oleh bank asing," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×