kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga kapal Vietnam ditangkap di Perairan Natuna


Kamis, 22 Maret 2018 / 13:23 WIB
Tiga kapal Vietnam ditangkap di Perairan Natuna
ILUSTRASI. Tangkap nelayan Vietnam


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga kapal asal Vietnam ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kapal tersebut ditangkap saat melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia. Tepatnya di sekitar perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Selain ilegal, kapal tersebut juga menggunakan alat tangkap yang dilarang. "Kapal tersebut tidak dilengkapi dengan izin serta kedapatan menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu pair trawl," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Waluyo Abutohir dalam siaran pers, Kamis (22/3).

Waluyo menambahkan, 3 kapal yang ditangkap terdiri dari KM BV 4987 TS dengan ukuran 115 gross tonnage (GT), KM. BV 0270 TS dengan ukuran 90 GT), dan KM. BV 93739 TS berukuran 110 GT. PSDKP juga menangkap Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 24 orang berkewarganegaraan Vietnam.

"Ketiga kapal dan seluruh ABK dikawal ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," terang Waluyo.

Ketiga kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran sesuai dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009. Ancaman hukuman bagi pelaku yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×