kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tersangka penyuap Gubernur Bengkulu diperiksa KPK


Rabu, 16 Agustus 2017 / 12:34 WIB
Tersangka penyuap Gubernur Bengkulu diperiksa KPK


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya, sebagai tersangka, Rabu (16/8).

Jhoni sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

"JHW diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2017).

Tak hanya Jhoni, Gubernur Bengkulu dan Istrinya Lily Martiani Maddari juga terlihat mendatangi gedung KPK. Hingga saat ini, belum diketahui apakah kedatangan keduanya terkait kasus tersebut. Sebab, nama keduanya tidak ada dalam jadwal pemeriksaan hari ini.

Ridwan yang tiba sekitar pukul 09.30 WIB dan keluar dari KPK pukul 10.42 WIB itu hanya berujar singkat. "Maaf ya, maaf ya, perpanjangan," ujar Ridwan.

Belum diketahui apa maksud perpanjangan yang disebutkan Ridwan yakni terkait perpanjangan penahanan dirinya.

Ridwan yang mengenakan baju putih dibalut rompi oranye dan peci hitam itu kemudian masuk ke dalam mobil tahanan. Sementara itu, Jhoni dan Lily yang keluar dari KPK beberapa saat kemudian memilih bungkam.

Pada kasus suap Gubernur Bengkulu, Jhoni diduga memberikan uang suap melalui Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu Rico Dian Sari. Rico kemudian mengantarkan uang tersebut ke rumah Ridwan.

Setelah keluar, KPK menangkap Rico dan kembali ke rumah Ridwan. Di dalam rumah tim KPK bertemu dengan istri gubernur, Lily Martiani Maddari. KPK menduga Lily merupakan perantara suap pada kasus ini.

Di rumah tersebut kemudian diamankan uang Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100.000 yang sempat disimpan dalam brankas.

KPK menyatakan pemberian uang Rp 1 miliar terhadap Ridwan diduga merupakan suap terkait fee proyek dua pembangunan jalan yang di menangkan PT Statika Mitra Sarana.

PT SMS memenangkan proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.

Ridwan disebut mendapat fee 10 persen per-proyek melalui istrinya. Uang Rp 1 miliar disebut sebagai bagian dari total commitment fee Rp 4,7 miliar untuk Ridwan. (Robertus Belarminus)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: KPK Periksa Tersangka Penyuap Gubernur Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×