kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tersangka baru, korupsi di ESDM belum berhenti


Sabtu, 22 April 2017 / 12:35 WIB
Tersangka baru, korupsi di ESDM belum berhenti


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sri Utami, mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penetapan Sri Utami sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bermodus kegiatan fiktif di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM tahun anggaran 2012. Saat itu, Sri merupakan koordinator kegiatan satuan kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM.

Adapun kegiatan fiktif yang dilakukan di antaranya sosialisasi kegiatan sektor ESDM mengenai BBM bersubsidi dan kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2010.

Sri Utami juga diduga melakukan korupsi kegiatan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012. "Sri Utami diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi sehingga diduga kerugian keuangan negara sekitar Rp11 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (21/4).

Sri juga disebut-sebut berperan mengatur pengumpulan uang dari sejumlah kegiatan di Setjen Kementerian ESDM dan menyalurkan uang tersebut ke sejumlah pihak. Atas perbuatannya, Sri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Febri, perkara yang menjerat Sri ini berkaitan dengan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Menteri ESDM, Jero Wacik dan mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Dalam dakwaan terhadap Waryono Karno, Sri Utami disebut menerima uang hingga Rp 2,39 miliar.

Sri Utami sendiri telah diperiksa KPK sejak tahun 2014 dan dijadikan sebagai saksi saat Waryono Karno diadili.

Waryono Karno telah divonis 7 tahun penjara, sementara Jero Wacik divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada September 2016 lalu. Sebelum mengajukan banding ke MA, vonis yang diterima keduanya lebih ringan, yakni Waryono 6 tahun dan Jero Wacik 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×