kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,85   7,21   0.78%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkena pungli? Laporkan!


Jumat, 21 Oktober 2016 / 16:31 WIB
Terkena pungli? Laporkan!


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah meluncurkan tiga saluran bagi masyarakat yang ingin mengadukan terjadinya pungutan liar yang mereka alami. Saluran pertama, melalui website saberpungli.go.id.

Wiranto, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengatakan, saluran ini ditujukan untuk masyarakat yang melek teknologi informasi. "Di situ nanti formulir pengaduan silahkan isi nanti pengaduan langsung masuk ke satgas untuk diselesaikan," katanya di Jakarta Jumat (21/10).

Saluran kedua, melalui layanan pesan singkat (SMS). Bagi masyarakat yang ingin melaporkan terjadinya pungutan liar, mereka bisa mengirimkan laporan dengan SMS ke nomor 1193.

Sedangkan saluran ketiga, melalui call center 193. Wiranto mempersilahkan bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan mereka ke Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dia menjamin, data masyarakat pelapor akan aman. "Jadi jangan ragu," katanya.

Pemerintah melalui Paket Reformasi Hukum yang mereka canangkan beberapa waktu lalu menyatakan, akan menyapu bersih praktik pungutan liar di sentra layanan masyarakat. Presiden Jokowi mengatakan, pemberantasan dilakukan karena praktik pungutan liar tidak hanya berpotensi menyusahkan masyarakat, tapi juga mengganggu pembangunan ekonomi dan investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×